Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Siap Gelar Pemilihan Hukum Tua Serentak 2026, Tahapan Dimulai Juli

1917
×

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Siap Gelar Pemilihan Hukum Tua Serentak 2026, Tahapan Dimulai Juli

Sebarkan artikel ini

Minahasa Utara, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi memulai persiapan hajatan demokrasi tingkat desa. Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Kepala Desa serentak tahun 2026 dipastikan akan mulai bergulir pada Juli mendatang, dengan puncak pelaksanaan ditargetkan pada November 2026.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon, pada Selasa (23/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah awal pemilihan akan difokuskan pada penyiapan jajaran penyelenggara.

“Tahapan akan dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Hukum Tua, baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Desa. Seluruh proses pembentukan panitia ini berpedoman pada Peraturan Bupati,” ujar Jorry.

Setelah susunan kepanitiaan rampung, tahapan selanjutnya adalah pelantikan panitia yang dibarengi dengan Bimbingan Teknis (Bimtek). Langkah ini krusial untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para panitia terkait tugas, wewenang, dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Skala Besar: 64 Desa di 10 Kecamatan

Pilhut serentak tahun ini akan melibatkan 64 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara. Puluhan desa ini menggelar pemilihan karena masa jabatan hukum tua mereka telah berakhir.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini. Wakil Ketua DPRD Minut dari Fraksi Golkar, Edwin Nelwan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat mulai dari tahap awal persiapan hingga pelaksanaan. Sementara Wakil Ketua DPRD Minut dari Fraksi Gerindra, Cynthia Erkles, menyebut anggaran tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang.

Enam Tahapan Utama Pilhut 2026

Setelah panitia resmi bertugas, roda Pemilihan Hukum Tua akan berjalan melalui enam tahapan utama yang dilakukan secara berurutan:

1. Penyusunan Tata Tertib

Panitia merumuskan aturan main dan tata tertib pemilihan dengan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup).

2. Pendataan dan Penetapan DPT

Panitia melakukan validasi pemilih, kemudian menetapkan serta mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terbuka di balai desa.

3. Pendaftaran dan Seleksi Calon

Tahapan pembukaan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga penetapan status Bakal Calon menjadi Calon Hukum Tua yang sah.

4. Masa Kampanye

Ruang bagi para Calon Hukum Tua untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada warga desa.

5. Pemungutan Suara

Hari penentuan di mana masyarakat memberikan hak suaranya atau mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.

6. Penghitungan dan Penetapan

Proses rekapitulasi suara untuk menetapkan Calon Hukum Tua terpilih yang berhasil meraup suara terbanyak.

Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Pelaksanaan Pilhut 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024). Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti regulasi tersebut.

Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menegaskan komitmen pemkab dalam menyukseskan pemilihan serentak ini. “Untuk proses pelaksanaan kami targetkan di bulan November tahun 2026,” ujarnya seusai upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di lapangan kantor Bupati Minut, Senin (27/4/2026).

Sebagai penutup, Jorry menegaskan bahwa kelancaran jalannya Pilhut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi. Ia memastikan seluruh prosedur teknis pemilihan wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara.

Masyarakat Minahasa Utara pun kini menantikan suksesi kepemimpinan di tingkat desa yang akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan di 64 desa selama periode mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *