Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Pemkab Minahasa Utara Raup Dividen Rp1,13 Miliar dari Bank SulutGo, Jadi Perhatian Publik

14
×

Pemkab Minahasa Utara Raup Dividen Rp1,13 Miliar dari Bank SulutGo, Jadi Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini

Minahasa Utara – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sebagai salah satu pemegang saham Bank SulutGo, Pemkab Minut resmi menerima pembagian dividen untuk tahun buku 2024. Nilainya pun cukup signifikan, mencapai Rp1.131.526.353, dan sudah masuk ke kas daerah.

Kepastian pembagian dividen ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank SulutGo yang berlangsung di Ballroom Kantor Pusat Bank SulutGo, Rabu (9/4/2025). Dalam RUPS tersebut, disepakati bahwa dividen dibagikan sebesar 87,50 persen dari laba bersih tahun 2024, yang tercatat sebesar Rp224,12 miliar. Artinya, total dividen yang dibagikan Bank SulutGo kepada seluruh pemegang saham mencapai angka fantastis, yaitu Rp196,10 miliar.

Lantas, berapa bagian yang diterima Pemkab Minut? Porsi dividen ini dihitung berdasarkan besaran kepemilikan saham (share) masing-masing pemegang saham. Berdasarkan saldo akhir pernyertaan modal per 31 Desember 2024, Pemkab Minut memiliki saham sebesar Rp7.657.800.000, atau sekitar 0,58 persen dari total kepemilikan saham Bank SulutGo. Dari porsi itulah, Pemkab Minut berhak atas dividen sebesar Rp1,13 miliar lebih.

Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu dari 25 pemegang saham Bank SulutGo yang menerima jatah dividen tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi daerah dalam kepemilikan bank daerah membuahkan hasil nyata yang bisa langsung dirasakan untuk pembangunan daerah.

Sudah Masuk Kas Daerah, Tinggal Realisasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, membenarkan bahwa dana dividen tersebut telah benar-benar masuk ke rekening kas daerah.

“Iya benar, sudah masuk ke kas daerah pada 15 April 2025,” ujar Carla tegas, saat ditemui Rabu (16/4/2025).

Yang menarik, menurut Carla, penerimaan dividen ini sebenarnya sudah lama diantisipasi oleh pemerintah daerah. Pasalnya, anggaran untuk dividen ini telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Minut tahun 2025.

“Jadi tinggal realisasi penerimaannya di kas daerah. Ini adalah pendapatan asli daerah yang sangat membantu,” tambahnya.

Dengan masuknya dividen ini, Pemkab Minut kini memiliki tambahan fiskal yang bisa dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat. Publik pun menaruh perhatian besar, berharap agar dana ini dikelola secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya dalam APBD 2025.

Keberhasilan Bank SulutGo membukukan laba bersih dan membagikan dividen yang besar juga menjadi sinyal positif bagi perekonomian daerah, sekaligus bukti bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi bagi daerah-daerah pemegang sahamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *