Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiManadoNews

Pengadaan Fiber Optik di Dinas Kominfo Sulut: Rp947 Juta per Bulan untuk 4000 Mbps, Publik Kaget dan Polda Garap Kasus Hukum

486
×

Pengadaan Fiber Optik di Dinas Kominfo Sulut: Rp947 Juta per Bulan untuk 4000 Mbps, Publik Kaget dan Polda Garap Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini

MANADO – Sorotan tajam tengah menyorot Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, proyek pengadaan layanan internet dengan spesifikasi ekstrem menghebohkan publik dan kini ditangani oleh aparat penegak hukum. Data yang berhasil dihimpun menunjukkan Diskominfo Sulut melakukan pengadaan berlangganan fiber optic dengan kecepatan hingga 4000 Mbps per bulan dengan harga mencapai Rp 947.950.000 (sekitar 947 juta rupiah) per bulan.

Angka ini langsung memantik kontroversi di tengah masyarakat ketika dibandingkan dengan harga layanan internet kapasitas serupa dari berbagai penyedia jasa di Tanah Air. Berdasarkan hasil riset mandiri publik di lapangan, paket internet berkecepatan tinggi—termasuk paket dedicated untuk korporasi atau bisnis—di Indonesia kebanyakan hanya berkisar pada kecepatan 2 hingga 4 Gbps (2000-4000 Mbps) dengan banderol harga yang jauh di bawah ratusan juta per bulan. Narasi ini menjadi isu hangat yang berkembang di berbagai forum dan kanal media sosial.

Bandingkan Harga: Ratusan Juta vs Puluhan Juta

Tim media jendelasulut.com yang melakukan riset mandiri melaporkan adanya disparitas harga layanan internet yang sangat mencolok. “Berdasarkan hasil pantauan yang kami lakukan, paket internet dengan kecepatan 2 Gbps di Indonesia saat ini rata-rata dibanderol mulai dari Rp4 juta hingga lebih dari Rp8 juta per bulan untuk segmen dedicated atau bisnis.

Berikut perbandingan harga dari beberapa Internet Service Provider (ISP) besar di Indonesia:

· Telkomsel One (Dynamic 2 Gbps): Harga sekitar Rp2.499.000/bulan dalam bentuk paket bundling mencakup TV, telepon rumah, dan kuota data seluler (Triple Play).

· First Media: Kecepatan tertinggi untuk paket dedicated (bisnis) mencapai 1 Gbps dengan banderol hingga Rp4,5 juta per bulan.

· Biznet: Fokus pada segmen rumahan, dengan puncak kecepatan 300 Mbps yang merupakan tawaran tertingginya.

· MNC Play, Iconnet, Oxygen.id, Indosat HiFi, CBN Fiber, XL Home: Tidak ada satupun dari penyedia ini yang menawarkan opsi kecepatan hingga 2 Gbps untuk segmen rumahan.

Dengan harga Rp947 juta per bulan, satu bulan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Sulut saja sebenarnya setara dengan biaya berlangganan setidaknya 118 hingga 378 pelanggan korporasi dengan kecepatan 2 Gbps di provider lain dalam waktu satu bulan yang sama.

Nilai Proyek Raksasa dan Dugaan Mark Up Biaya

Data investigasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa proyek pengadaan fiber optik di Diskominfo Sulut ini ternyata bukan kali pertama menelan anggaran fantastis. Berdasarkan dokumen dan data laporan yang dihimpun dari berbagai sumber internal, total nilai pengadaan proyek serat optik untuk periode 2023-2024 disebut mencapai Rp22.949.000.000.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

· Tahun 2023: Proyek senilai Rp10.571.550.000 dengan Kode RUP: 38827573.

· Tahun 2024: Proyek senilai Rp11.477.450.000.
· Tahun 2025: Ditengarai terjadi lonjakan anomali.

Meski tahun sebelumnya mencapai belasan miliar, tiba-tiba pada tahun 2025 pengadaan serupa disebut hanya memiliki pagu Rp1.895.900.000 (dengan Kode RUP: 53960601), angka yang drastis menurun hingga setara dengan 10 persen dari tahun sebelumnya.

Penurunan nilai proyek yang mendadak dan signifikan menjadi basis utama dugaan kuat telah terjadi mark up biaya dalam proses tender pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini memicu tuntutan transparansi dari berbagai kalangan. Beredar informasi bahwa pemenang tender megaproyek internet ini pada tahun 2023 dan 2024 adalah PT Asia Central Telematika (ACT). Pemilihan vendor ini dinilai bermasalah karena diduga tidak melalui prosedur tender yang transparan, melainkan melalui penunjukan langsung dengan kejanggalan prosedural.

Langkah Penegakan Hukum: Proyek Resmi Ditangani Polda Sulut

Menyusul kegaduhan publik dan besarnya potensi kerugian negara, kasus ini langsung bergulir ke ranah hukum. Polda Sulawesi Utara saat ini secara intensif melakukan penyelidikan proyek pengadaan internet tahun 2024–2025 yang dikenal dengan nama proyek “Bom Waktu” di lingkungan internal Pemprov Sulut.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi kunci dan bahkan memanggil jajaran pejabat strategis lingkup Pemprov Sulut. Pada 23 April 2026 lalu, Polda Sulut memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Denny Mangala. Jabatan yang disandang Mangala sangat strategis: ia pernah menjabat Plh Kadis Kominfo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan kini Plh Sekprov Sulut.

Denny Mangala menjalani pemeriksaan di ruang nomor 07 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi FX Winardi Prabowo. Namun, Mangala mengklaim hanya datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi: “Kan saya cuma diminta klarifikasi,” ujarnya singkat setelah diperiksa. Mangala juga menegaskan bahwa periode waktu 2024-2025 yang digarap penyidik bukanlah saat ia menjabat sebagai Sekprov, sehingga keberadaannya lebih berperan sebagai saksi ahli atau yang memahami alur birokrasi daripada tersangka utama.

Sanksi dan Kualitas Layanan

Ironisnya, meskipun menghabiskan biaya hingga hampir Rp1 miliar per bulan, kualitas layanan internet di lingkungan Pemprov Sulut buruk. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pada pertengahan April 2026 menyetor kritik keras terkait “barang hantu”—istilah yang disampaikan anggota Pansus LKPJ, Louis Carl Schramm—karena internet sering mati secara misterius. Gangguan ini bahkan berdampak pelayanan publik di rumah sakit provinsi yang sering kesulitan komunikasi dengan rumah sakit rujukan di Jakarta karena jaringan down.

Kesimpulan: Publik Menanti Kejelasan Hukum

Dengan diselidikinya proyek 4000 Mbps per bulan sebesar Rp947.950.000, publik Sulawesi Utara menanti apakah dugaan mark up dan maladministrasi ini akan berujung pada penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara. Sumber internal Subdit Tipikor menyebut penyidikan sudah memasuki tahap akhir dan setelah hasil audit BPKP turun dalam waktu dekat, surat penetapan tersangka kemungkinan besar akan keluar mendahului kasus korupsi lain yang juga sedang diselidiki. Publik, netizen, dan pemerhati antikorupsi berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola ICT Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara adil dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *