Jendelasulut.com — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) No. 73 Tahun 2020 pasal 19, lanskap tata kelola desa dengan menugaskan camat peran yang jauh lebih signifikan: mengawasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa secara efektif dan efisien. Tidak lagi hanya sebagai perantara pasif antara kecamatan dan desa, camat kini terlibat secara komprehensif dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban.
Pengawasan camat berjalan melalui tiga tahap krusial. Pertama, evaluasi rancangan Peraturan Desa yang terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) untuk memastikan kesesuaian dengan aturan nasional dan kebutuhan nyata. Kedua, pemantauan langsung pelaksanaan selama tahun anggaran, mulai dari pencatatan transaksi hingga pengelolaan aset. Ketiga, evaluasi dokumen dan laporan pertanggung jawaban di akhir tahun. Hasilnya dilaporkan ke kepala daerah dan inspektorat, bahkan RAPBDES tidak dapat disetujui DPRD Desa tanpa melalui pengawasan camat terlebih dahulu. Bagi warga dan aparat desa, kunjungan serta pemeriksaan camat bukanlah “so-soan”, melainkan kewajiban yang tertulis dalam peraturan.
Namun di lapangan, sebuah fenomena yang mengganggu mulai menarik perhatian publik selama ini terutama di kalangan warga desa dan aktor sipil yang peduli tata kelola. Meskipun camat memiliki tugas pengawasan yang jelas, kepala desa selalu yang pertama di salahkan ketika ada masalah keuangan atau aset desa. Jika camat gagal mengevaluasi RAPBDES dengan cermat atau tidak memantau pelaksanaan dengan baik, masalah juga bisa muncul. Tetapi dalam kenyataan, ketika ada kecurangan, salah saji, atau kekeliruan, kepala desa menjadi target tuduhan pertama dari semua pihak.
Ini membuat peran kepala desa semakin berat, terutama ketika mereka harus bekerja sama dengan camat yang berjuang memenuhi tugas. Camat harus mengawasi banyak indikator, dari kesesuaian RAPBDES, transparansi pencatatan, hingga efektivitas aset. Sementara itu, kepala desa tetap bertanggung jawab penuh meskipun ada lapisan pengawasan di atasnya.
Pertanyaan-pertanyaan mulai muncul di kalangan publik: Mengapa meskipun ada peraturan yang membagi tugas pengawasan, beban kesalahan masih terpusat pada kepala desa? Apakah sistem pengawasan yang ini benar-benar berfungsi untuk meningkatkan tata kelola, atau hanya menjadi lapisan tambahan tanpa dampak nyata dalam membagi tanggung jawab?