NASIONAL, JENDELASULUT.COM – Sebuah babak baru dalam pengelolaan pemerintahan daerah resmi dimulai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026, sebuah regulasi yang mengubah secara fundamental cara pandang dan mekanisme dalam menelaah dokumen penting daerah. Regulasi ini menghadirkan “wajah baru” dalam pelaksanaan reviu terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, menyatukan dua alur vital yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri. Informasi ini dilansir dari akun resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Kementerian Dalam Negeri (itjenkemendagri.ri).
Terbitnya Permendagri ini bukan sekadar pergantian produk hukum biasa, melainkan respons atas kebutuhan mendesak akan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Selama ini, salah satu celah utama yang sering ditemukan dalam evaluasi pemerintahan daerah adalah ketidaksesuaian antara apa yang direncanakan dalam dokumen perencanaan (seperti RPJMD dan RKPD) dengan apa yang dialokasikan serta dipertanggungjawabkan dalam dokumen keuangan (seperti KUA, PPAS, APBD, hingga LKPJ). Permendagri No. 3/2026 hadir untuk menjembatani jurang tersebut melalui pendekatan reviu yang terintegrasi dan holistik.
Dalam narasi regulasi yang baru, reviu tidak lagi diposisikan sebagai sekadar formalitas administratif atau kegiatan inspeksi sesaat. Reviau kini menjadi sebuah proses substantif yang mendalam, dimulai sejak tahap awal penyusunan rancangan perencanaan hingga pengesahan akhir dokumen keuangan. “Wajah baru” yang dimaksud adalah pergeseran paradigma dari compliance based (kepatuhan semata) menuju performance based (kinerja dan substansi). Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap program yang direncanakan memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan didukung oleh kapasitas fiskal daerah yang realistis.
Regulasi ini menjadi penting untuk dicermati secara seksama oleh tiga pilar utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang pertama adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) , yang mencakup Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan aturan baru ini, APIP diberikan mandat yang lebih kuat untuk melakukan reviu secara dini (early warning system) dan berkelanjutan, tidak hanya pada akhir periode atau saat ditemukan masalah. APIP dituntut untuk menjadi mitra strategis yang membantu kepala daerah dalam memitigasi risiko sejak awal proses perencanaan.
Pilar kedua adalah Pemerintah Daerah, mulai dari eksekutif hingga legislatif. Bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah, Permendagri ini menjadi panduan teknis yang ketat dalam menyusun dokumen. Mereka dituntut untuk menghilangkan kebiasaan lama di mana dokumen perencanaan dan keuangan dibuat secara terpisah sehingga sering kali terjadi misalokasi anggaran. Sementara itu, bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), regulasi ini memberikan kerangka acuan yang jelas dalam melakukan fungsi budget oversight, memastikan bahwa kebijakan yang disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS benar-benar merupakan turunan langsung dari prioritas pembangunan daerah.
Pilar ketiga, namun tidak kalah penting, adalah seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menjadi mitra pengawas pembangunan daerah. Dengan adanya standar reviu yang lebih transparan dan terdokumentasi dalam Permendagri No. 3/2026, publik memiliki akses dan parameter yang lebih jelas untuk menilai apakah proses pembangunan di daerahnya telah dikelola secara akuntabel.
Secara keseluruhan, terbitnya peraturan ini merupakan langkah progresif pemerintah pusat dalam mendukung tata kelola perencanaan dan keuangan daerah yang lebih akuntabel. Dengan menyatukan koridor perencanaan dan keuangan dalam satu prosedur reviu yang terpadu, diharapkan akan lahir dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, APBD yang lebih kredibel, serta laporan keuangan yang lebih wajar dan tepat waktu.
Pada akhirnya, Permendagri No. 3 Tahun 2026 tidak hanya mengubah prosedur teknis di balik meja kerja birokrat, tetapi juga berorientasi pada dampak akhir bagi masyarakat. Ketika perencanaan sinkron dengan keuangan, dan keduanya diawasi dengan mekanisme reviu yang baru, maka anggaran daerah akan lebih efisien, program pembangunan lebih tepat sasaran, dan potensi kerugian negara akibat salah urus dapat diminimalisir sejak dini. Inilah wajah baru tata kelola daerah yang sedang dibangun menuju Indonesia yang lebih baik. (*)