Jakarta, JendelaSulut.com — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bergulir dengan penetapan tersangka baru yang mengejutkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif, sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi sorotan nasional ini .
Kabar ini sontak menjadi perhatian luas mengingat jabatan strategis yang diemban tersangka dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) .
Peran Strategis di BGN dan Modus Operandi
Brigjen Lalu Muhammad Iwan, yang akrab disapa LMI, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 .
Menurut keterangan resmi Kejagung, peran tersangka LMI sangat krusial dalam skema korupsi yang diungkap. Penyidik mendapati bahwa pada tahun 2025, LMI diduga memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Tujuan pendirian perusahaan ini bukan tanpa maksud, melainkan dijadikan sebagai sarana untuk menjual wadah makanan atau food tray (yang juga dikenal sebagai ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) .
Modus yang terungkap semakin memperjelas adanya penyalahgunaan wewenang. LMI tidak hanya memerintahkan pendirian perusahaan, tetapi juga diduga secara sepihak menentukan harga jual food tray tersebut. Yang lebih memprihatinkan, dalam harga yang telah ditetapkan itu sudah termasuk bagian atau fee yang dialokasikan khusus untuk LMI. Fee ini menjadi syarat agar pengadaan food tray dan persetujuan titik-titik SPPG dapat diberikan oleh LMI .
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di hadapan awak media .
Konsekuensi Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan resmi menyandang status tersangka dan langsung menjalani penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan .
Tersangka LMI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 .
Dengan penetapan tersangka ini, total sudah ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) .
Profil Singkat Tersangka
Lalu Muhammad Iwan Mahardan adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994. Kariernya di kepolisian telah berlangsung lebih dari tiga dekade, dengan berbagai penugasan penting di Korps Brimob, Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, hingga menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya. Ia juga pernah bertugas di Baharkam Polri dan STIK Lemdiklat Polri . Ia baru saja menerima kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal. (*)