Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Prof. Dr. Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Jaksa Senior dengan Segudang Pengalaman

362
×

Prof. Dr. Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Jaksa Senior dengan Segudang Pengalaman

Sebarkan artikel ini

Jakarta, jendelasulut.com — Kejaksaan Agung RI kembali melakukan perombakan di jajaran puncaknya. Menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 dan berlaku efektif pada Sabtu, 11 Juli 2026.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah sorotan publik terkait proses hukum yang melibatkan dirinya. Pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kg emas batangan, 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta—total nilai sekitar Rp476 miliar.

Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu dini hari.Anang Supriatna menyatakan keputusan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Profil Rudi Margono

Rudi Margono bukanlah sosok baru di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 initelah mengabdi sebagai jaksa karier sejak 1994, memulai langkah pertamanya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.

Pendidikan

Rudi Margono menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Brawijaya, kemudian meraih gelar Magister Humaniora (M.Hum.) dari Universitas Gadjah Mada. Pada tahun 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.Dalam pidato pengukuhannya, ia mengangkat tema “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”—sebuah gagasan yang dinilai Jaksa Agung sangat aktual dan relevan.

Jejak Karier

Sepanjang kariernya, Rudi Margono telah menduduki berbagai posisi strategis:

· Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
· Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI

· Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

· Kepala Kejaksaan Negeri Ampana (Sulawesi Selatan) dan Kajari Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau)

· Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

· Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Istimewa Yogyakarta

Pada 18 Desember 2024, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun.Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai jaminan mutu pelaksanaan tugas aparatur kejaksaan.

Pengalaman Penanganan Perkara Besar

Rudi Margono dikenal memiliki rekam jejak dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

· Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
· Kasus korupsi PT Asabri (dengan kerugian negara mencapai Rp23 triliun)
· Berbagai perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara

Amanah Baru dan Harapan Publik

Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan normal selama masa transisi.Anang Supriatna menegaskan: “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Publik kini menantikan bagaimana jaksa senior dengan segudang pengalaman di bidang pengawasan, perdata, dan tindak pidana khusus ini akan membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *