Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026: Kewenangan Audit Kerugian Negara Mutlak di Tangan BPK

362
×

Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026: Kewenangan Audit Kerugian Negara Mutlak di Tangan BPK

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang sah memiliki wewenang untuk mengaudit kerugian negara, sekaligus menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Senin (9/2/2026). Informasi ini dilansir dari detik.com.

Putusan ini diputus secara bersama oleh sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang. Di antaranya adalah Ketua MK Suhartoyo yang juga menjabat sebagai anggota, beserta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.

Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mengajukan permohonan konstitusional terkait ketidakjelasan aturan pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam permohonannya, kedua pemohon menyampaikan bahwa terdapat kebingungan terkait lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan yang harus diikuti, serta standar penilaian yang digunakan untuk menentukan kerugian keuangan negara. Mereka meminta MK menyatakan bahwa frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan agar penetapan kerugian negara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai langsung oleh hakim dalam proses peradilan pidana. “Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” jelas bunyi petitum yang diajukan pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan dari instansi atau lembaga yang berwenang, dan lembaga yang dimaksud adalah BPK. Hal ini selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang secara eksplisit menyebutkan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

Hakim MK juga mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini, kata MK, memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai kekhawatiran akan tidak adanya parameter normatif yang jelas tentang siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga membuat unsur delik menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas bagian dari putusan MK.

Sebagai kesimpulan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh kedua mahasiswa tersebut ditolak secara keseluruhan. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *