Scroll untuk baca artikel
ManadoMinahasa UtaraNews

Reformasi Tata Kelola Pengadaan: KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan Jadi Garda Terdepan Cegah Kebocoran Anggaran Negara

242
×

Reformasi Tata Kelola Pengadaan: KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan Jadi Garda Terdepan Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini

Manado – Pemberlakuan efektif Tahun Anggaran 2026, lanskap pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah memasuki babak baru yang lebih ketat. INAPROC bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih terbuka (transparan) dan akuntabel. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi pengadaan—mulai dari mark-up harga, pekerjaan fiktif, hingga suap—tiga aktor utama kini berada di bawah tekanan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (Pokja Pemilihan). Ketiganya memegang peran krusial sekaligus menjadi titik rawan dalam memastikan setiap rupiah uang negara dibelanjakan secara efektif, efisien, dan bersih dari penyimpangan.

Benteng pertama yang wajib mereka kuasai adalah fondasi hukum terbaru. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Meskipun regulasi induk tidak dicabut, perubahan ini membawa penyempurnaan signifikan yang wajib diinternalisasi. Saat ini, para pemangku kepentingan masih menanti pedoman teknis pelaksanaan berupa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang masih dalam proses penerbitan. Secara spesifik, di lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2021 masih menjadi acuan teknis yang hidup berdampingan dengan aturan terbaru.

Transformasi Peran: KPA Kini Tak Bisa Sekadar “Tanda Tangan”

Perubahan paling mencolok dan kerap luput dari perhatian adalah peningkatan standar kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selama ini, jabatan KPA kerap dipandang sebagai fungsi administratif biasa. Namun, Perpres 46/2025 yang dipertegas melalui Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 Tahun 2025, secara eksplisit mewajibkan KPA memiliki pengetahuan mendalam tentang pengadaan.

Seorang KPA yang diangkat setelah regulasi ini diundangkan tidak bisa lagi hanya bermodalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ia harus membuktikan kapasitasnya melalui kepemilikan sertifikat kompetensi PPK, sertifikat PBJ tingkat dasar, sertifikat pelatihan PBJ, atau minimal bukti kehadiran dalam sosialisasi dan bimbingan teknis. Konsekuensinya jelas: KPA bertanggung jawab penuh atas efisiensi anggaran dan siap menerima sanksi administratif jika terjadi penyimpangan. Wewenangnya yang strategis, mulai dari menetapkan PPK, mengesahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga menetapkan Pokja Pemilihan, kini harus diimbangi dengan literasi pengadaan yang mumpuni.

Di sisi lain, PPK tetap menjadi ujung tombak teknis. Sebagai pihak yang diberi kewenangan mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara, PPK memikul beban berat mulai dari menyusun perencanaan, menetapkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menandatangani kontrak, hingga menjawab sanggahan peserta tender. Ia adalah penghubung vital antara kebijakan KPA dan eksekusi di lapangan. Sementara itu, Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan bertanggung jawab atas kemurnian proses pemilihan. Sekecil apa pun kesalahan dalam dokumen pemilihan yang mereka terbitkan, baik yang bersumber dari materi PPK maupun inisiatif sendiri, berpotensi menggugurkan seluruh proses tender.

Memetakan “Ladang Ranjau”: Dari Specs Locking hingga Pekerjaan Fiktif

Risiko kesalahan dalam pengadaan bukanlah isapan jempol, melainkan realitas yang terstruktur di setiap tahapan. Pada fase perencanaan dan persiapan, modus “penguncian spesifikasi teknis” (specs locking) menjadi jebakan klasik. Praktik ini secara halus mengarahkan spesifikasi barang hanya pada produk atau penyedia tertentu, mematikan persaingan sehat, dan membuka celah favoritisme. Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menggemparkan publik menjadi contoh konkret di mana petunjuk pelaksanaan yang mengunci pada sistem operasi tertentu berujung pada jeratan pidana. Risiko lain di tahap ini adalah pemaketan yang tidak proporsional—entah terlalu besar hingga hanya segelintir pemain besar yang bisa ikut, atau sengaja dipecah-pecah (splitting) agar nilai paketnya kecil dan bisa lolos dari kewajiban tender terbuka. Mark-up HPS hingga mendekati harga penawaran juga masih menjadi modus andalan untuk menciptakan “keuntungan bersama” ilegal antara oknum pejabat dan penyedia.

Memasuki tahap pemilihan penyedia, arena “permainan” menjadi lebih panas. Pengaturan pemenang antara oknum KPA atau Panitia dengan penyedia sering kali membuat proses lelang hanya menjadi formalitas kosong. Praktik persekongkolan antar-penyedia (bid rigging) dan kesalahan evaluasi penawaran akibat ketidakcermatan atau unsur kesengajaan menjadi momok yang terus berulang. Perpres 46/2025 mencoba menambal celah ini dengan memperketat prosedur e-purchasing melalui katalog elektronik, mewajibkan PPK untuk memanfaatkan kanal digital ini apabila barang tersedia.

Puncaknya, risiko justru mengintai di tahap pelaksanaan kontrak dan pembayaran. Di sinilah praktik pekerjaan fiktif—di mana pembayaran telah dilakukan padahal pekerjaan belum selesai, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan tidak pernah ada—kerap terjadi. Modus “pinjam bendera” perusahaan lain untuk mendapatkan kontrak tanpa mengerjakan substansi proyek juga menjadi celah korupsi yang laten. Pembayaran lunas 100% di muka sebelum pekerjaan rampung merupakan pelanggaran akut yang mengundang intervensi penegak hukum, belum lagi praktik suap dan penerimaan komisi ilegal yang sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi murni.

Strategi Bertahan: Dari Audit Probity hingga Deteksi Dini Digital

Lalu, bagaimana KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan bernavigasi di tengah ladang ranjau ini? Kuncinya terletak pada penguatan ekosistem pencegahan yang terintegrasi, dimulai dari perencanaan yang matang. Penyusunan RUP harus dilakukan secara serius dan kolaboratif antara KPA dan PPK, mencakup identifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis yang adil dan tidak diskriminatif, serta konsolidasi pengadaan untuk efisiensi. HPS wajib disusun berbasis data pasar yang valid. Pembelajaran dari kasus Chromebook yang membengkak hingga nyaris dua kali lipat harga wajar (Rp6,8 miliar versus Rp3 miliar) akibat negosiasi yang tidak substansial, seharusnya menjadi trauma kolektif yang melahirkan kewaspadaan.

Selanjutnya, transparansi adalah obat mujarab. Seluruh proses, baik swakelola maupun pengadaan melalui penyedia, wajib bermuara di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Di tahap pelaksanaan, manajemen kontrak yang terstruktur melalui SI-UKPBJ dan pemeriksaan fisik berkala menjadi tameng terhadap pekerjaan asal jadi.

Namun, strategi paling progresif adalah pergeseran paradigma pengawasan dari represif menjadi preventif. PPK kini didorong untuk secara proaktif memohon “probity audit” atau audit integritas dari inspektorat sejak tahap perencanaan. Pendekatan ini memastikan kepatuhan dan tata kelola sudah teruji sebelum proyek berjalan. Teknologi e-audit juga disiapkan untuk mendeteksi anomali secara otomatis, seperti pembelian berulang ke penyedia yang sama atau pola negosiasi yang ganjil. Di garda terluar, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus lebih aktif melakukan pendampingan, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran ketika kasus sudah mencuat.

Kompetensi Bukan Pilihan, Melainkan Syarat Mutlak

Di tengah kompleksitas aturan dan masifnya risiko, pesan utamanya sangat lugas: peningkatan kompetensi SDM bersifat non-negotiable. Bimbingan teknis, rapat koordinasi rutin, dan sertifikasi bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan syarat jabatan, melainkan perisai hidup. Sebab, konsekuensi dari kelalaian sangatlah berlapis. Kesalahan fatal dapat menyeret pelaku ke dalam pusaran sanksi administratif (pembebasan sementara hingga pemberhentian), sanksi perdata (ganti rugi), dan yang paling berat, sanksi pidana berupa penahanan dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001).

Dengan internalisasi Perpres 46/2025, pemanfaatan SPSE yang optimal, serta pengendalian internal yang kuat di setiap tahapan, tritunggal KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memiliki peta jalan yang jelas. Mereka bukan hanya pelaksana teknis, melainkan benteng terdepan yang menentukan apakah anggaran negara benar-benar membawa manfaat bagi rakyat atau justru bocor di tengah jalan. Era baru pengadaan pemerintah menuntut satu hal pasti: tidak ada tempat bagi mereka yang setengah hati memahami aturan main.

Penulis: Rukminto Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *