Minut, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban seleksi, panitia menetapkan aturan berpakaian yang ketat dan jadwal ujian yang terperinci. Informasi ini membantu peserta mempersiapkan diri. Seleksi tahap II akan dilaksanakan pada 12-14 Mei 2024 di Auditorium Unsrat Manado, dengan sesi 3 jam setiap harinya.
Aturan Berpakaian yang Wajib Dipatuhi:
Panitia menekankan pentingnya berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti ujian seleksi. Aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi dengan ketat untuk menjaga keseriusan dan integritas proses seleksi. Berikut detail aturan berpakaian:
– Atasan: Kemeja formal berkerah putih polos (tanpa corak), lengan panjang atau pendek.
– Bawahan: Celana hitam berbahan kain. Peserta wanita diperbolehkan mengenakan rok hitam sesuai ketentuan instansi.
– Alas Kaki: Sepatu berwarna hitam. Peserta wanita diperbolehkan menggunakan flatshoes berwarna hitam.
– Hijab: Peserta wanita yang berhijab wajib mengenakan hijab berwarna hitam.
– Aksesoris Terlarang: Panitia melarang peserta membawa ikat pinggang berbahan logam, jam tangan, perhiasan (kecuali cincin kawin), handphone, dan kalkulator ke ruang ujian. Semua barang tersebut wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan.
Pelanggaran terhadap aturan berpakaian dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Peserta dihimbau untuk memastikan pakaian dan penampilan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelum memasuki area ujian.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II dibagi dalam beberapa sesi dengan jadwal sebagai berikut:
Tabel
Sesi Waktu Durasi Keterangan
1. 06.30 – 08.00 90 Menit Registrasi, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian
2. 08.00 – 10.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
3. 09.30 – 11.00 90 Menit Registrasi, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian
4. 11.00 – 13.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
5. 12.30 – 14.00 90 Menit Registrasi, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian
6. 14.00 – 16.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
PENTING: Peserta wajib hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai.
Dokumen dan Perlengkapan yang Harus Dibawa:
Selain berpakaian sesuai ketentuan, peserta juga wajib membawa dokumen dan perlengkapan berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Pengganti KTP asli.
– Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak berwarna melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.
– Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
Tata Tertib Peserta:
– Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
– Peserta wajib mematuhi semua instruksi dan arahan dari panitia.
– Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan seleksi.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Pemkab Minut (www.minut.go.id) dan akun media sosial BKPSDM Minut (@bkpsdm_minut). Semoga informasi ini bermanfaat dan seluruh peserta sukses dalam seleksi. #AKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #SSCASN