Jendelasulut com — Pelaksanaan pekerjaan di desa yang dibiayai melalui dana desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menimbulkan perhatian publik yang besar, karena menampakkan potensi korupsi yang signifikan. Hal ini muncul seiring kesadaran akan peran krusial TPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa, yang diatur secara jelas dalam berbagai peraturan hukum.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap desa wajib membentuk TPK melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah desa untuk melaksanakan PBJ secara efektif dan efisien.
TPK yang dibentuk bukanlah sekadar tim formal, melainkan tim yang mewakili berbagai elemen masyarakat. Keanggotaannya terdiri dari perangkat desa yang bukan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat umum. Jumlah anggotanya harus ganjil, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, dengan susunan ketua, sekretaris, dan anggota. Nama-nama anggota TPK bahkan harus diusulkan saat penyusunan Rencana Kerja dan Pembangunan Desa (RKPDesa) serta dicantumkan dalam perencanaan dan pengumuman setiap kegiatan pengadaan.
Fokus utama TPK adalah mengelola pengadaan melalui swakelola – model yang diutamakan di desa sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan gotong-royong, berbeda dengan tender yang berlaku di instansi pemerintah lainnya. Tugas TPK mencakup seluruh tahapan pengadaan: mulai dari penyusunan dokumen lelang, pengumuman, pelaksanaan lelang (jika menggunakan penyedia), pemilihan penyedia, pemeriksaan hasil, pelaporan kepada Kasi/Kaur sebagai PKA, hingga pengumuman hasil kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media yang mudah diakses.
“Tanpa TPK, proses pengadaan bisa saja berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari berbagai elemen. Ini yang membuat potensi korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar menjadi lebih besar,” ujar sumber yang mendalam tentang pengelolaan dana desa, yang memilih tidak disebutkan namanya.
Selain itu, TPK juga wajib mematuhi prinsip-prinsip pengadaan yang adil, transparan, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel. Untuk menunjang tugasnya, TPK dapat diberikan honorarium yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Perhatian publik terhadap peran TPK semakin meningkat seiring dengan banyaknya laporan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah. Tanpa keberadaan TPK yang berfungsi dengan baik, pengelolaan anggaran desa berisiko terlepas dari pengawasan masyarakat dan peraturan hukum, yang akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mengganggu kemajuan pembangunan di daerah pedalaman.