Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiMinahasa UtaraNews

Tata Kelola Desa Dipertanyakan: Proyek Kandang Babi Ungkap Kelemahan Pengawasan Dana Desa

624
×

Tata Kelola Desa Dipertanyakan: Proyek Kandang Babi Ungkap Kelemahan Pengawasan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Aroma busuk dugaan korupsi kembali mencemari tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara. Kali ini, Desa Patokaan, Kecamatan Talawaan, menjadi sorotan utama terkait proyek pembangunan kandang babi yang didanai dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025. Proyek yang semula diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat ini, kini berubah menjadi episentrum skandal yang mengindikasikan praktik korupsi terstruktur dan sistematis.

Berdasarkan papan informasi proyek yang dipasang oleh pemerintah desa, pembangunan kandang babi berukuran 5×10 meter ini menelan anggaran sebesar Rp 150.000.000, yang sepenuhnya didanai dari Dana Desa. Proyek ini dijalankan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah desa.

Tampa mendahului, tim audit dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, tim media mengambil inisiatif dengan melakukan analisis independen, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan spesifikasi proyek—menggunakan beton bertulang dan atap baja ringan. Analisis ini mengungkap ketidaksesuaian yang signifikan, memperlihatkan perbedaan besar antara anggaran yang dialokasikan dan perkiraan biaya aktual yang diperlukan.

Berikut adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan kandang babi berukuran 5×10 meter menggunakan beton bertulang dan atap baja ringan (perkiraan biaya, dapat berubah tergantung lokasi dan jenis material):

1. Biaya Material
– Fondasi dan Lantai Beton Bertulang:
– Semen: 2 ton x Rp 1.000.000/ton = Rp 2.000.000

– Pasir: 4 m³ x Rp 350.000/m³ = Rp 1.400.000
– Kerikil: 6 m³ x Rp 400.000/m³ = Rp 2.400.000
– Baja Tulangan (10mm-12mm): 800 kg x Rp 15.000/kg = Rp 12.000.000
– Subtotal: Rp 17.800.000

– Struktur Atap Baja Ringan:
– Rangka Baja H-Beam/Q235: 500 kg x Rp 18.000/kg = Rp 9.000.000
– Purlin C/Z: 200 kg x Rp 16.000/kg = Rp 3.200.000
– Pelat Baja Bergelombang Galvanis: 55 m² x Rp 120.000/m² = Rp 6.600.000
– Baut dan Pasak: Rp 1.000.000
– Subtotal: Rp 19.800.000

– Dinding dan Pagar:
– Pagar Baja Galvanis: 30 m x Rp 80.000/m = Rp 2.400.000
– Panel Dinding Baja (opsional): 20 m² x Rp 100.000/m² = Rp 2.000.000
– Subtotal: Rp 4.400.000

– Aksesoris:
– Pintu Geser Baja: 2 buah x Rp 1.500.000/buah = Rp 3.000.000
– Jendela Aluminium: 3 buah x Rp 800.000/buah = Rp 2.400.000
– Drainase: Rp 1.500.000
– Subtotal: Rp 6.900.000

– Total Biaya Material: Rp 17.800.000 + Rp 19.800.000 + Rp 4.400.000 + Rp 6.900.000 = Rp 48.900.000

2. Biaya Tenaga Kerja
– Mandor: 1 orang x 15 hari x Rp 200.000/hari = Rp 3.000.000
– Tukang Beton: 2 orang x 15 hari x Rp 150.000/hari = Rp 4.500.000
– Tukang Baja: 2 orang x 10 hari x Rp 180.000/hari = Rp 3.600.000
– Kenek: 2 orang x 15 hari x Rp 100.000/hari = Rp 3.000.000
– Total Biaya Tenaga Kerja: Rp 3.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 3.600.000 + Rp 3.000.000 = Rp 14.100.000

3. Biaya Lain-Lain (10% dari Total Material + Tenaga Kerja)
– Rp (48.900.000 + 14.100.000) x 10% = Rp 6.300.000

4. Total Estimasi Biaya Keseluruhan
– Rp 48.900.000 + Rp 14.100.000 + Rp 6.300.000 = Rp 69.300.000

Perbedaan yang mencolok antara anggaran pemerintah desa (Rp 150 juta) dan perkiraan biaya riil (Rp 69,3 juta) mencapai lebih dari Rp 80 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya alokasi dana desa yang begitu besar ini? Apakah ada indikasi praktik pemerasan, penyuapan, atau penggelapan anggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini?

Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal di pemerintah desa Patokaan. Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran yang tidak masuk akal seperti ini bisa disetujui? Mengapa tidak ada pemeriksaan yang lebih ketat sebelum dana dicairkan?

Sebagai respons, sejumlah warga Desa Patokaan yang diwawancarai mengungkapkan kekecewaan mereka dan mendesak agar otoritas terkait melakukan investigasi mendalam. Mereka menekankan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi segelintir oknum.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa masih menghadapi tantangan besar. Penting bagi otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, mengungkap kebenaran, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti bersalah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *