Likupang, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) kembali menghadirkan pasar murah bersubsidi bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Kali ini, program tersebut digelar di Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, pada Sabtu (3/10/2026), sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan beban pengeluaran warga sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di wilayah yang memiliki tantangan distribusi tersendiri.
Program pasar murah ini merupakan bagian dari intervensi Pemkab Minut melalui Dinas Perdagangan untuk memastikan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kehadiran pasar murah dianggap strategis mengingat karakteristik geografis kepulauan yang membuat rantai distribusi barang menjadi lebih panjang dibandingkan wilayah daratan.
Jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi yang lebih tinggi, serta keterbatasan sarana angkutan menjadi sejumlah faktor yang kerap memicu perbedaan harga barang di wilayah kepulauan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat rentan menghadapi tekanan harga, terutama untuk komoditas pangan pokok.
Melalui program pasar murah bersubsidi ini, Pemkab Minut menyediakan sejumlah kebutuhan pokok dengan harga yang telah disubsidi. Beras premium dijual seharga Rp55.500, minyak goreng premium Rp16.000 per kilogram, gula pasir Rp12.000 per kilogram, dan tepung terigu Rp7.500. Selain itu, tersedia telur seharga Rp50.000 per baki, bawang merah Rp30.000, bawang putih Rp25.000, cabai rawit Rp110.000, serta daging ayam Rp30.000 per ekor.
Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Utara, Maximilian Tapada, mengatakan bahwa pasar murah bersubsidi tidak hanya bertujuan membantu masyarakat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga memastikan akses pangan tetap tersedia bagi warga di wilayah kepulauan.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Maximilian.
Ia menambahkan, kegiatan pasar murah juga menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga pangan sekaligus mendukung pengendalian inflasi di Kabupaten Minahasa Utara. Menurutnya, intervensi harga melalui pasar murah menjadi salah satu instrumen penting untuk meredam gejolak harga yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kinabuhutan, Marsel Papilaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah menghadirkan program pasar murah bersubsidi di desanya.
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Kinabuhutan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Dinas Perdagangan, yang telah menghadirkan pasar murah bersubsidi di desa kami. Program ini sangat membantu masyarakat karena kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Marsel.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di wilayah kepulauan. Kehadiran pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli warga,” tambahnya.
Pemkab Minut menilai intervensi melalui pasar murah menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan harga, khususnya di wilayah kepulauan yang dipengaruhi faktor biaya dan distribusi. Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan pokok tetap dapat diakses masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di Kabupaten Minahasa Utara.
Program pasar murah bersubsidi di Desa Kinabuhutan ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Minut untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis dalam pemenuhan kebutuhan dasar.