MINUT, JENDELASULUT.COM — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (ICU) RSUD Maria Walanda Maramis, Minahasa Utara, kembali mencuat sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas anggaran negara di sektor kesehatan. Proyek yang seharusnya menjadi penopang nyawa dan harapan masyarakat itu, justru terjerat dalam kubangan dugaan penyimpangan yang penanganannya terkesan berjalan di tempat, menuai kritik dan kekhawatiran berbagai pihak.
Yang menjadi sorotan utama adalah kelambanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dalam menetapkan tersangka, meski kasus ini telah lama menjadi pembicaraan publik. Proses hukum yang berjalan tersendat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat. Informasi yang berkembang menyebutkan, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan dokumen-dokumen proyek telah dikumpulkan—bahkan dengan melibatkan Tim Ahli—langkah penetapan tersangka masih seperti kabut. Seorang saksi kunci yang dianggap memahami seluk-beluk pengerjaan proyek disebut telah beberapa kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan, menambah rumitnya penyidikan.
“Apakah alat bukti belum cukup, atau ada faktor lain yang menghambat?” Pertanyaan itu menggantung di ruang publik, mencerminkan ketidakpastian dan kegelisahan. Ketiadaan kejelasan status hukum para pihak yang terlibat menciptakan ruang bagi spekulasi dan mengikis transparansi.
Novie Ngangi, seorang aktivis dari Sulut Corruption Watch (SCW), dengan tegas menggarisbawahi konsekuensi dari penundaan ini. “Penundaan penetapan tersangka secara signifikan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ungkapnya. Dia menekankan bahwa proyek ICU bukanlah proyek biasa, melainkan fasilitas penting yang berkaitan dengan keselamatan manusia, sehingga setiap deviasi dari spesifikasi teknis atau anggaran merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan publik. “Jika ada indikasi kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga terlibat, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa resolusi,” tegas Ngangi kepada jendelasulut.com. Kamis, 16/1/2025.
Lambannya proses ini tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang komitmen moral terhadap kesehatan masyarakat. Gedung ICU yang seharusnya sudah beroperasi untuk menangani pasien kritis, justru menjadi monumen ketidakpastian akibat dugaan korupsi. Setiap penundaan penyelesaian kasus ini berarti pula penundaan perbaikan dan pemanfaatan fasilitas yang sangat dibutuhkan.
Publik Minahasa Utara, khususnya, dan masyarakat Sulawesi Utara pada umumnya, kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Kejari Minut. Penetapan tersangka adalah simbol penting. Itu bukan sekadar prosedur birokrasi hukum, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius melindungi uang rakyat, terutama yang dialokasikan untuk hajat hidup orang banyak seperti kesehatan.
Kejelasan dan kecepatan dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi barometer integritas penegakan hukum daerah. Di satu sisi, ada tuntutan untuk kehati-hatian dan pembuktian yang kuat. Di sisi lain, ada tuntutan keadilan yang tidak boleh terdistorsi oleh waktu. Kejari Minut ditantang untuk menemukan titik imbang itu: menyajikan proses hukum yang kredibel, tetapi juga responsive terhadap urgensi dan kepentingan publik yang sangat besar dalam kasus strategis ini. Masyarakat terus mengawasi, menanti kejelasan: siapa yang harus bertanggung jawab atas terhambatnya hadirnya layanan ICU yang layak bagi mereka?