Jendelasulut.com – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung dari Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado pada Sabtu (20/12/2025) sore.
Dengan keputusan ini, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Sementara itu, UMSP ditetapkan lebih tinggi, yaitu sebesar Rp4.102.696. Gubernur Yulius menjelaskan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025. Kenaikan UMP ini mencapai Rp227.205 dari UMP tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp3.775.425.
“Penetapan UMP ini menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, yang menghasilkan kenaikan yang signifikan bagi para pekerja,” ujar Gubernur Yulius.
UMSP sendiri diperuntukkan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan, penggalian (termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam), serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Kenaikan UMSP juga cukup signifikan, yaitu sebesar Rp232.885 dari UMSP tahun 2025 yang sebesar Rp3.869.811.
Gubernur Yulius menekankan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ia juga meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi keputusan ini, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Saya berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius berharap bahwa penetapan UMP dan UMSP ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara. Ia meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan dan daya beli para pekerja akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan peningkatan daya beli bagi para buruh. Kami juga berharap para investor dan pengusaha tidak terbebani dengan kenaikan upah ini, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini sedang dalam kondisi yang baik dan termasuk dalam 10 besar di Indonesia,” pungkas Gubernur Yulius Selvanus.
Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ini menjadi angin segar bagi para pekerja, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.