Jakarta, JendelaSulut.com – Mata publik kini tertuju pada vonis berat yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026) ini sontak menjadi perhatian publik, tidak hanya karena angka hukumannya, tetapi juga karena putusan hakim yang mengungkap dampak sistemik dari kebijakan Nadiem terhadap pengadaan di daerah.
Vonis dan Kewajiban Ganti Rugi
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, Nadiem dijatuhi:
· Pidana Penjara: 10 tahun.
· Denda: Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar.
· Uang Pengganti: Rp 809,59 miliar, dengan subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti ini terkait aliran dana yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Namun, putusan ini tidak bulat; Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari Nadiem.
Perhatian Publik pada Dampak Kebijakan di Daerah
Sorotan utama publik tertuju pada temuan majelis hakim bahwa kasus ini terkait erat dengan pengadaan di daerah. Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan aturan yang mengikat seluruh daerah di Indonesia.
Aturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mewajibkan spesifikasi teknis Chrome OS dalam pengadaan laptop. Spesifikasi ini mengikat seluruh dinas pendidikan yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Akibatnya, daerah tidak bisa menyusun spesifikasi berbeda karena risiko DAK-nya tidak disalurkan.
Kebijakan ini berdampak masif, menghasilkan pengadaan sekitar 1.159.327 unit Chromebook pada periode 2020-2022. Hakim menilai Nadiem memiliki kewenangan untuk mengevaluasi aturan tersebut, namun tidak melakukannya. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp1,56 triliun.
Status Terkini dan Tanggapan Nadiem
Putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Nadiem, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan banding. Ia bertekad terus berjuang membuktikan ketidakbersalahannya.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding,” ujar Nadiem usai persidangan.
Nadiem mengkritik vonis tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan menyatakan tidak memiliki harta Rp809 miliar untuk membayar uang pengganti. Ia juga menyebut dirinya dan pihak lain dikriminalisasi.
Proses hukum di tingkat banding akan menjadi babak baru yang tak kalah menarik untuk disimak, terutama terkait bagaimana pengadilan akan memandang dampak kebijakan publik terhadap pengadaan di daerah.