Tangsel, jendelasulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah strategis dan progresif dalam menata sektor pelayanan publik dan keuangan daerah. Menindaklanjuti rekomendasi tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola pertanahan, Pemkab Minut tidak tinggal diam. Demi menghadirkan layanan yang transparan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), rombongan lintas sektor Pemkab Minut bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Minut bertolak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, untuk melakukan studi tiru atau benchmarking pada Jumat (28/8/2026).
Kunjungan kerja ini menjadi sorotan lantaran fokus utamanya menyentuh persoalan klasik yang kerap menjadi celah kebocoran anggaran: integrasi data. Tim Minut menaruh perhatian penuh pada mekanisme penyatuan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, pembahasan mendalam juga meliputi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data antara sektor pertanahan dan perpajakan, hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai basis perhitungan pajak yang akuntabel.
Rombongan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Ia didampingi oleh jajaran pejabat strategis Pemkab Minut, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kehadiran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menegaskan keseriusan Pemkab Minut dalam membangun sistem yang terpadu.
Di sisi lain, rombongan Minut disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, didampingi oleh Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.
Dalam sesi pertemuan tersebut, tim Minut mendapatkan kesempatan emas untuk menyaksikan demonstrasi langsung mekanisme integrasi NIB-NOP yang telah sukses diterapkan di Tangsel. Praktik baik (best practice) ini membuktikan bahwa digitalisasi penyatuan data pertanahan dan perpajakan tidak hanya sekadar wacana, melainkan telah terbukti efektif menyumbang peningkatan penerimaan daerah secara signifikan, khususnya dari sektor BPHTB. Keberhasilan Tangsel ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi adalah kunci pengelolaan keuangan daerah yang modern.
Langkah ini sejalan dengan komitmen kuat Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda. Bupati menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan wujud nyata dari visi besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data (data-driven government).
“Digitalisasi bukan sebatas mempercepat administrasi, melainkan langkah krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan optimalisasi PAD berjalan akuntabel. Ini adalah fondasi bagi Minahasa Utara yang lebih baik,” tegas Bupati Joune Ganda dalam arahannya.
Untuk tahap awal implementasi, sistem integrasi NIB-NOP ini ditargetkan menyasar empat dari total sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Pemkab Minut mematok target yang realistis namun terukur, yakni menyusun timeline dan rencana aksi (action plan) secara menyeluruh hingga akhir tahun 2026.
Menariknya, untuk mempercepat proses pendataan di lapangan, Pemkab Minut berencana melibatkan partisipasi aktif pemerintah desa dan kelurahan. Tidak hanya itu, Pemkab Minut juga tengah menjajaki kolaborasi inovatif dengan melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Langkah ini dinilai cerdas karena selain mempercepat pendataan, juga memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam proyek strategis pemerintah daerah.
Tak berhenti pada aspek teknis, Pemkab Minut juga menunjukkan kecepatan dalam menyiapkan payung hukum. Saat ini, proses penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Tangerang Selatan tengah dikebut. Kerja sama teknis ini nantinya akan menghubungkan Bapenda serta Dinas Kominfo dari kedua daerah. Pemkab Minut memastikan bahwa persiapan teknis di lapangan berjalan paralel dengan proses administrasi agar tidak ada waktu yang terbuang.
Terkait kebutuhan dukungan operasional dan alokasi anggaran, hasil dari kaji banding ini akan segera dirumuskan. Rencananya, kebutuhan anggaran tersebut akan segera dikonsultasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minahasa Utara untuk memastikan ketersediaan dukungan fiskal.
Sinergi kuat antara Pemkab Minut, Kantah Minut, Pemkot Tangsel, dan Kanwil BPN Provinsi Banten ini diharapkan menjadi pijakan kokoh. Lebih dari sekadar kunjungan, langkah ini menandai era baru pelayanan pertanahan dan perpajakan di Minahasa Utara yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi. Publik kini menanti realisasi nyata dari komitmen tersebut, di mana potensi kebocoran PAD dapat ditutup dan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah serta dapat dipertanggungjawabkan. ***