Scroll untuk baca artikel
Manado

Pemeriksaan Kedua Bupati Sitaro Sasar Perhatian Publik

385
×

Pemeriksaan Kedua Bupati Sitaro Sasar Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini

MANADO, JENDELASULUT.COM — Berita ini menjadi perhatian publik yang besar di Sulawesi Utara, khususnya di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Chyntia Ingrid Kalangit terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang. Kejadian ini menambah deretan kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah di tengah upaya penegakan antikorupsi dan transparansi anggaran pemerintah. Jumat, 6/3/2026.

Ini adalah pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap Bupati perempuan pertama di Sitaro tersebut. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026, yang berlangsung hampir delapan jam dari pukul 09.41 WITA hingga 17.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, Chyntia Kalangit dicecar 62 pertanyaan terkait proses penyaluran dana stimulan untuk pembangunan kembali warga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Rung pada April 2024. Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksana dan teknis, serta berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kali ini, pemeriksaan lanjutan dilaksanakan untuk mendalami dan mengklarifikasi sejumlah fakta yang masih dianggap perlu oleh penyidik. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sitaro, Glen Makanoneng, menyatakan bahwa kehadiran Bupati sebagai saksi merupakan bagian dari proses pendalaman informasi dan pengungkapan fakta secara objektif demi keadilan. Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran dana bantuan yang bersumber dari BNPB RI senilai Rp35,7 miliar tersebut.

Latar belakang kasus ini berakar dari dugaan penyelewengan dana stimulan yang seharusnya digunakan untuk mempercepat proses pemulihan warga pasca-erupsi Gunung Rung. Erupsi yang terjadi pada 17 dan 30 April 2024 itu menyebabkan evakuasi massal sekitar 11.000 warga di Pulau Tagulandang dan kerusakan lebih dari 4.500 rumah, serta mempengaruhi lebih dari 21.000 jiwa. Dana stimulan tersebut diharapkan menjadi solusi utama warga untuk membangun kembali tempat tinggal mereka. Namun, diduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut, yang sedang disidik Kejati Sulut.

Sejumlah langkah cepat sudah diambil oleh pihak Kejati. Asisten Intelijen Eri Yudianto mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 1.300 saksi yang terdiri dari warga penerima bantuan, pejabat daerah, termasuk kepala desa, dan pejabat pengelola program bantuan. Selain itu, sejumlah lokasi juga disasar untuk penggeledahan, termasuk kantor BPBD Sitaro dan kantor DPRD Kabupaten Sitaro, dengan sejumlah dokumen dan perangkat komputer disita untuk bahan penyelidikan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah toko bangunan di Pulau Tagulandang dan perusahaan PT Wijaya Kombos Indah di Manado.

Penyidik kini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang akan menentukan angka kerugian formal dari kasus ini. Zein Yusri, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, menyatakan bahwa hasil perhitungan tersebut sangat penting sebagai acuan hukum dan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.

Tidak hanya Bupati, Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, juga pernah diperiksa. Pada Kamis, 5 Maret 2026, dia menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam terkait peranannya dalam manajemen pemerintahan dan pendukung penyaluran bantuan. Penampilan Heronimus selama pemeriksaan cukup santai dan tenang, bahkan sempat tersenyum kepada wartawan. Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati ini akan dilanjutkan pada pekan berikutnya, dan menunjukkan tekanan terhadap semua pihak terkait dalam kasus ini.

Pemerintah Kabupaten Sitaro secara resmi menyatakan sikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau tetap tenang dan fokus menunggu hasil penyidikan serta keputusan hukum dari pihak berwajib.

Kalangan praktisi hukum turut memberi pandangannya terhadap kejadian ini. Eugenius Paransi, dosen fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi, menyatakan bahwa langkah pemanggilan kedua tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara. Ia menegaskan, dalam proses penyidikan, semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan dan berkooperasi secara hukum. Jika tidak, maka penjemputan paksa dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam konteks masyarakat Sitaro, keadilan dan transparansi sangat diharapkan agar hak warga yang terdampak dapat dipenuhi dan dana bantuan yang seharusnya menjadi solusi perbaikan rumah dan tempat tinggal mereka benar-benar tersalurkan. Beberapa warga yang menjadi penerima manfaat mengeluhkan lambatnya penyaluran dana, yang menjadi salah satu pemicu utama dari investigasi ini.

Kuasa hukum Bupati Chyntia, Reza Sofian, juga menegaskan bahwa kliennya baru menjabat pada tahun 2025, sedangkan dana bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024. Ia berjanji akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat dalam penyimpangan tersebut dan bahwa proses penyaluran sudah dilakukan sesuai aturan sejak sebelum beliau menjabat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Bupati Chyntia Kalangit akan berlangsung dan terus mendapat perhatian luas dari masyarakat serta media. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka dan bagaimana hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menegakkan integritas dan keadilan di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *