Scroll untuk baca artikel
HUKRIMManado

Kapolda Sulut Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah, Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

7177
×

Kapolda Sulut Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah, Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Manado — Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020-2023. Pengumuman ini disampaikan langsung Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dalam keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025).

“Berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM setelah melalui rangkaian prosedur hukum termasuk memeriksa 84 saksi,” ungkap Kapolda Sulut.

Kelima tersangka berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Modus yang dilakukan para tersangka, seperti yang terungkap dalam keterangan Kapolda Sulut, yaitu menganggarkan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur dan peruntukan. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pada tahun 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada APBD sejumlah Rp21,5 miliar untuk Sinode GMIM yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara,” terang Kapolda Sulut.

Polda Sulut terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *