Jendelasulut.com — Polemik soal tanah wakaf di kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat berbuntut panjang. Ketua yayasan Nurulyaqin Tondano, (MN) alias Maya dilaporkan ke Polda Sulut karena diduga memalsukan dokumen tanah sehingga sertipikat tanah wakaf nomor 310 yang di terbitkan pertanahan Minahasa atas nama 5 orang nazir atau pengelola, kini diganti menjadi atas nama Alm. Hasan Naya sebagai waqif atau pemberi wakaf padahal dalam sertipikat 310 yang bersangkutan hanya sebagai nazir.
Dalam laporan polisi nomor STTLP/407/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, pihak pelapor yang juga pengurus Badan Ta’Mirul Masjid Nurul Yaqin, Irwan Naya melaporkan MN terkait dugaan pemalsuan dokumen saat pengalihan nama sertipikat tanah wakaf.
Usai memberikan keterangan dihadapan penyidik Subdit 2 Harda Polda Sulut, Irwan Naya mengatakan, pengalihan nama sertipikat dari nazir menjadi waqif banyak kejanggalan, contohnya Hasan Naya yang menjadi waqif dalam sertipikat nomor 002 yang diterbitkan pertanahan tahun 2024 sudah meningal sejak tahun 2011, selain itu dalam sertipikat nomor 310 tahun 1991, Hasan Naya hanyalah salah satu dari 5 orang nazir yang ditunjuk untuk mengelolah tanah wakaf bukan sebagai waqif, padahal disaat itu yang bersangkutan yang mengurus langsung sertipikat tersebut.
“Dalam BAP saya sudah sampaikan informasi dan data penunjang terkait permasalahan ini. Melalui proses hukum ini kami berharap permasalahan ini dapat berproses dan status tanah yang dibeli oleh jamaah dengan cara urunan, akan kembali kepada jamaah, bukan kepada kelompok tertentu.”kata Irwan Naya yang didampingi penasehat hukum Sachlan Kurusi, SH, Kamis (26/6).
Sementara Sachlan Kurusi, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa, sejumlah bukti dan keterangan saksi yang disampaikan saat BAP semakin menguatkan laporan tersebut untuk bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
“Sejumlah Bukti dan saksi telah kami hadirkan saat BAP sangat kuat sehingga laporan ini saya yakini akan ditindak lanjuti ke tahapan penyidikan.”lugasnya. (***)