Scroll untuk baca artikel
News

DPR Setujui Aamnesti Massal 1.116 Narapidana, Hasto & Tom Lembong Bebas!

283
×

DPR Setujui Aamnesti Massal 1.116 Narapidana, Hasto & Tom Lembong Bebas!

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut com — Rapat paripurna DPR RI malam ini menghebohkan publik dengan persetujuannya atas usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Keputusan kontroversial ini mencakup pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kamis, (31/7)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa persetujuan didasarkan pada Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli 2025 untuk amnesti, dan Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 untuk abolisi terhadap Tom Lembong.

Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto menghapuskan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Meskipun terbukti bersalah dalam kasus suap, tuduhan perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, Hasto kini bebas dari jerat hukum.

Sementara itu, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghapuskan tuntutan pidana atas kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini memicu beragam reaksi publik, mengingat kasus korupsi kerap menjadi sorotan tajam dan publik menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengampunan hukum ini telah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat. Ia menyatakan bahwa awalnya terdapat sekitar 44.000 kasus yang dipertimbangkan, namun hanya 1.116 kasus yang memenuhi syarat untuk amnesti pada gelombang pertama. Ia juga mengindikasikan akan ada gelombang kedua yang mencakup 1.668 kasus.

Keputusan ini dibenarkan sebagai bagian dari langkah politik hukum pemerintah. Namun, keputusan kontroversial ini memicu perdebatan publik yang luas. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dan konsistensi hukum, khususnya terkait dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh publik yang terlibat dalam kasus korupsi. Transparansi dalam proses verifikasi dan kriteria yang digunakan menjadi sorotan utama.

Publik menuntut penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi massal ini, serta mekanisme pengawasan yang akan memastikan agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan politik di Indonesia, serta pentingnya memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *