Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

DPRD Minut Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2025, Studi Banding ke Kemendagri Ungkap Tantangan Regulasi

7427
×

DPRD Minut Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2025, Studi Banding ke Kemendagri Ungkap Tantangan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus bergerak cepat mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Demi memastikan proses pemilihan berjalan lancar, demokratis, dan transparan, Komisi I di bawah kepemimpinan Ketua Ifonda Nusah, S.E., dan Wakil Ketua Decky D.J. Wagey, S.Pt., M.Si., aktif melakukan serangkaian konsultasi dan studi komparatif. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen nyata DPRD Minut dalam mengawal pesta demokrasi di tingkat desa.

Tim Komisi I, yang beranggotakan Didik Susanto, S.E. (Sekretaris), Ronald C. Kawoan, Am.Tm., Stendy S. Rondonuwu, dan Roy Salmon Pitoy, telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, pada Selasa, 6 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi dan best practice pelaksanaan Pilkades serentak dari pemerintah pusat.

Di Kemendagri, tim Komisi I berdiskusi intensif dengan para pejabat terkait, membahas secara mendalam regulasi, pedoman teknis, dan standar operasional prosedur (SOP) yang relevan untuk Pilkades di Minahasa Utara. Diskusi ini menghasilkan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum dan pedoman pelaksanaan Pilkades yang efektif dan efisien, memberikan bekal berharga bagi DPRD Minut dalam menyusun strategi dan langkah-langkah selanjutnya.

Namun, tantangan muncul terkait pelaksanaan Pilkades. Anggota Tim Komisi I, Roy Salmon Pitoy, mengungkapkan kepada jendelasulut.com Kamis (15/5) bahwa meskipun UU Desa (UU No. 6/2014 yang telah diubah dua kali, terakhir pada April 2024 melalui UU No. 3/2024) mengatur pemilihan Kepala Desa, regulasi turunannya untuk pelaksanaan Pilkades masih belum tersedia.

“Pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa. Selama regulasi tersebut belum terbit, besar kemungkinan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Minahasa Utara akan menunggu implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 ini,” jelas Pitoy. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait jadwal pasti pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 di Minahasa Utara, menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. DPRD Minut pun terus memantau perkembangan regulasi tersebut dan akan menyesuaikan rencana pelaksanaan Pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *