Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Drama Sengketa Lahan Minut Berakhir Happy Ending! MA Beri Lampu Hijau untuk Pemkab

1790
×

Drama Sengketa Lahan Minut Berakhir Happy Ending! MA Beri Lampu Hijau untuk Pemkab

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kabar gembira membahana di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait sengketa lahan kompleks perkantoran. Pengumuman yang disampaikan dalam konferensi pers yang penuh sukacita di Atrium Pemkab Minut pada Senin (13/10/2025) itu menandai babak akhir dari pertarungan hukum yang melelahkan sekaligus menegaskan kepemilikan sah Pemkab atas aset publik bernilai fantastis.

Putusan MA dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 bukan hanya sekadar membatalkan putusan sebelumnya yang merugikan Pemkab Minut. Lebih dari itu, putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial bagi keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di daerah yang kaya akan potensi ini. Bupati Joune Ganda, yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widhartama, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur mendalam. Beliau menekankan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi aset-aset negara dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara,” ujar Bupati Joune Ganda dengan nada lega yang terpancar jelas. “Aset ini adalah milik kita bersama, dan akan kita gunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.”

Sengketa lahan ini bermula pada tahun 2019 ketika seorang bernama Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 350.075 meter persegi yang menjadi lokasi strategis kompleks perkantoran Pemkab Minut. Menurut Kajari I Gede Widhartama, nilai ekonomi lahan ini sangat signifikan, mencapai Rp563 miliar jika memperhitungkan bangunan-bangunan megah yang berdiri kokoh di atasnya. Angka yang fantastis ini menggambarkan betapa krusialnya putusan MA ini bagi stabilitas keuangan dan kelanjutan pembangunan di Minahasa Utara.

Proses hukum yang berlarut-larut ini telah menjadi ujian kesabaran dan keteguhan bagi Pemkab Minut. Bupati Joune Ganda mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menempuh upaya hukum luar biasa demi melindungi aset negara dari klaim yang dianggap tidak berdasar. Kemenangan ini, menurutnya, adalah buah dari kolaborasi yang solid antara Pemkab Minut dan Kejari, yang telah menjalin kerja sama erat melalui nota kesepahaman (MoU) untuk pendampingan hukum.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membela kepentingan daerah,” kata Bupati Joune dengan nada penuh penghargaan. “Tanpa kerja sama yang baik dan koordinasi yang intensif, hasil gemilang ini tidak mungkin tercapai.”

Kemenangan Pemkab Minut dalam sengketa lahan ini memiliki implikasi yang luas dan mendalam bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Pemkab dapat dengan leluasa melanjutkan dan meningkatkan pelayanan publik yang selama ini terhambat oleh ketidakjelasan status aset. Fasilitas pemerintahan yang berada di lokasi tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Selain itu, putusan MA ini juga menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia yang menghadapi masalah serupa. Kemenangan Pemkab Minut membuktikan bahwa dengan kerja keras, keteguhan, dan kolaborasi yang baik, aset negara dapat dipertahankan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.

Di akhir konferensi pers, Bupati Joune Ganda menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi keraguan di benak masyarakat mengenai status aset tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Minahasa Utara untuk bersama-sama menjaga aset publik yang telah menjadi milik sah Pemkab Minut.

“Mari kita jaga aset ini dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah milik kita bersama, warisan berharga untuk generasi mendatang,” ajaknya dengan penuh semangat. “Dengan putusan ini, mari kita songsong masa depan Minahasa Utara yang lebih cerah, lebih sejahtera, dan lebih maju.”

Kemenangan Pemkab Minut dalam sengketa tanah ini adalah momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *