Scroll untuk baca artikel
ManadoNews

Dua Kasus Penyelundupan Terungkap! TNI AL dan Bea Cukai Bersinergi Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal

608
×

Dua Kasus Penyelundupan Terungkap! TNI AL dan Bea Cukai Bersinergi Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini

MANADO, JENDELASULUT.COM — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama dengan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara dan Dishub Minahasa Utara berhasil mengungkap dua kasus penindakan barang muatan ilegal pada tanggal 31 Desember 2025. Penindakan ini meliputi penemuan obat-obatan ayam ilegal pada KMP Tarusi dan barang ilegal lainnya pada sebuah taxi boat di perairan Bitung.

Penindakan pada KMP Tarusi

Berdasarkan informasi intelijen, Tim Gabungan berhasil mengamankan 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek dari KMP Tarusi yang sedang berlabuh di Pelabuhan Munthe Likupang. Total nilai barang temuan diperkirakan mencapai Rp 1.124.572.200, dengan potensi kerugian negara akibat tidak membayar bea masuk sebesar Rp 286.484.768.

Menurut kronologis penindakan, pada tanggal 30 Desember 2025, KMP Tarusi terdeteksi mengangkut truk bermuatan barang ilegal dengan tujuan Likupang. Keesokan harinya, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan obat-obatan ayam ilegal yang berasal dari Filipina.

Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penemuan obat-obatan ayam ilegal ini bertentangan dengan aturan kepabeanan dan berpotensi merugikan peternakan ayam lokal. Selain itu, kandungan obat yang tidak sesuai dengan aturan peredaran di Indonesia juga dapat membahayakan konsumen. Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penindakan pada Taxi Boat

Pada hari yang sama, Tim QR-8 Kodaeral VIII juga menemukan barang muatan ilegal dari Filipina pada sebuah taxi boat di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung. Barang-barang tersebut meliputi 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merk Tanduay Rhum, serta dua kotak minuman keras merk Bargin Lime.

Total nilai barang muatan diperkirakan mencapai Rp 1.224.500.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak membayar bea masuk sebesar Rp 154.500.000.

Kronologis penindakan menunjukkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, tim patroli QR-8 menemukan kapal tanpa nama dan dokumen yang ditinggalkan ABK-nya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang muatan ilegal berupa ayam ras Filipina dan minuman keras.

Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi menekankan bahwa penemuan ayam ras Filipina ilegal ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran. Dikhawatirkan, ayam-ayam tersebut dapat menyebabkan wabah penyakit. Kasus ini akan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023.

Pernyataan Resmi

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan yurisdiksi kami. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti sinergi yang baik antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya,” tegas Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *