AIRMADIDI, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama DPRD secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (3/8/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu dan dihadiri Bupati Dr. Joune J.E. Ganda serta jajaran Forkopimda.
Latar Belakang: Menjawab Regulasi Nasional ✅
Pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksana Undang-Undang Desa. Prosesnya sendiri telah melalui harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara pada Mei 2026. Sebelum paripurna, semua fraksi DPRD telah menyatakan setuju, dengan hasil evaluasi dari Pemprov Sulut tertuang dalam Surat Sekda Nomor 103-26.4058-RO tanggal 28 Juli 2026.
Poin Penting Perda ✅
Beberapa poin penting dalam Perda ini antara lain:
· Masa Jabatan: Hukum Tua (Kepala Desa) dan anggota BPD menjabat 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
· Struktur & Tugas: Memperjelas struktur pemerintah desa yang terdiri dari Hukum Tua dan perangkat desa, serta tugas Hukum Tua yang mencakup pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga ketenteraman.
· Profesionalisme Aparatur: Pengelolaan kepegawaian desa dilakukan secara profesional dan obyektif untuk memberi kepastian hukum.
· Pemilihan & Netralitas: Mengatur mekanisme pemilihan Hukum Tua secara langsung, jujur, dan adil. ASN/PPPK yang maju wajib izin tertulis, sementara anggota BPD yang maju wajib diberhentikan.
Respon dan Harapan ✅
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu membuka rapat dengan semangat HUT RI ke-81, mengajak seluruh elemen memperkuat kebersamaan dan nasionalisme.
Bupati Joune Ganda menegaskan desa adalah garda terdepan pelayanan publik dan fondasi kemajuan Minahasa Utara. “Kemajuan Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan 125 desa yang ada di dalamnya,” ujarnya. Ia berharap Perda ini menjadi fondasi bagi pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan responsif.
Dengan disahkannya Perda ini, tata kelola pemerintahan di 125 desa se-Kabupaten Minahasa Utara diharapkan semakin baik dan berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian 103 dari 125 desa di Minut yang telah berstatus desa mandiri.
—
Pengesahan Perda Pemerintahan Desa ini menandai babak baru tata kelola desa di Minahasa Utara. Dengan masa jabatan 8 tahun, pengaturan pemilihan yang jelas, dan penekanan pada profesionalisme aparatur, peraturan ini diharapkan mampu mendorong pemerintahan desa yang lebih stabil, demokratis, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. ***