Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Ketua ADINKES Apresiasi Pernyataan Bupati Minahasa Utara Soal Pelayanan Kesehatan Daerah

197
×

Ketua ADINKES Apresiasi Pernyataan Bupati Minahasa Utara Soal Pelayanan Kesehatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Halik Sidik, mewakili Ketua Badan Eksekutif Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan tegas yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam Rapat Panja dengan Komisi XI DPR RI. Apresiasi ini terkait pemaparan mendalam Bupati Ganda yang menyoroti sejumlah permasalahan krusial dalam pelayanan kesehatan di daerah, yang selama ini menjadi sorotan serius bagi ADINKES.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Halik Sidik merinci enam poin penting yang diungkapkan oleh Bupati Minut:

1. Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan Menghambat Pelayanan: Keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit menjadi penghambat utama bagi pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

2. Dampak Beruntun Terhadap Pembangunan Daerah: Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada fasilitas kesehatan, tetapi juga menghambat pembangunan lainnya di daerah. Ini menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dampak beruntun dan membutuhkan solusi komprehensif.

3. Akses Rendah di Daerah Terpencil: Akses layanan BPJS Kesehatan di daerah terpencil (DTPK) sangat rendah, menjadi permasalahan serius yang membutuhkan solusi konkret untuk meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil.

4. Kesulitan Akses Layanan Spesialis: Layanan spesialis sulit diakses di daerah, bahkan di daerah yang tidak termasuk DTPK. Biaya layanan spesialis yang mahal di daerah menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Disparitas layanan spesialis ini menimbulkan ketidakadilan akses kesehatan bagi masyarakat di daerah.

5. Penolakan Pasien oleh Rumah Sakit Swasta: Banyak kasus penolakan pasien oleh rumah sakit swasta dengan alasan potensi gagal bayar dari BPJS Kesehatan. Hal ini merugikan peserta JKN dan menunjukkan adanya perspektif negatif dari rumah sakit swasta terhadap program BPJS Kesehatan. ADINKES mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan agar kepercayaan terhadap program ini dapat ditingkatkan.

6. Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Meskipun sudah membayar UHC, masyarakat di daerah masih banyak yang tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini mengakibatkan rendahnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat. ADINKES meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi program JKN agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta.

Halik Sidik menyampaikan bahwa apresiasi ini diberikan setelah mengikuti kegiatan bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025. ADINKES berharap pernyataan Bupati Minahasa Utara dapat menjadi pemicu bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah, demi terwujudnya akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Rapat Panja dengan Komisi XI DPR RI dihadiri oleh:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Sekjen Kemenkes RI)

2. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI)

3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Dirjen Linjamsos Kemensos RI)

4. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

5. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan

6. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan

7. Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES)

8. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *