Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa di lingkungan pemerintahan—baik pusat maupun daerah—masih banyak ditemukan pejabat dengan status Pelaksana Tugas (PLT) yang menjabat hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun?
Masyarakat perlu mengetahui bahwa praktik ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum administrasi negara yang berpotensi menyeret Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke ranah sengketa tata usaha negara. Penunjukan PLT yang seharusnya menjadi solusi sementara atas kekosongan jabatan, kini telah berubah menjadi sumber masalah hukum baru dalam tata kelola pemerintahan .
—
BUKTI PELANGGARAN: Kasus PLT yang Sudah Lewati Batas
Di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, publik dikejutkan dengan fakta bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) masih diisi oleh Pelaksana Tugas meskipun masa tugasnya telah jauh melampaui batas ketentuan. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan mengungkapkan bahwa Plt Kadisdikbud Konsel bahkan sudah dua kali diperpanjang dan menjabat lebih dari enam bulan .
—
ATURAN YANG JELAS: Hanya 6 Bulan, Tidak Boleh Lebih!
Banyak pihak mungkin tidak mengetahui bahwa pemerintah sejatinya telah mengatur secara tegas dan rinci mengenai batas waktu penunjukan Pelaksana Tugas. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan norma hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi yuridis.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, masa jabatan Plt ditetapkan:
· Maksimal 3 (tiga) bulan pada periode pertama
· Dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan apabila diperlukan
· Total masa jabatan Plt TIDAK BOLEH MELEBIHI 6 (ENAM) BULAN
Sementara itu, untuk Pelaksana Harian (Plh), aturannya lebih ketat lagi: paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari. Plh hanya boleh ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara, BUKAN ketika jabatan sedang kosong .
Kesalahan fatal yang kerap terjadi di banyak daerah adalah penunjukan Plh setelah pejabat definitif diberhentikan. Para ahli hukum menegaskan bahwa praktik ini merupakan “kesalahan administratif yang fatal dan salah kamar”, yang menunjukkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sama sekali tidak memahami status hukum jabatan yang sedang diisi .
—
KONSEKUENSI HUKUM: Siap-Siap Berurusan dengan PTUN!
Jika jabatan PLT dibiarkan lebih dari 6 bulan, konsekuensi hukumnya tidak main-main. Berdasarkan kajian hukum administrasi negara, pelanggaran batas waktu ini menciptakan rantai cacat hukum yang berpotensi membatalkan seluruh kebijakan yang telah diambil.
1. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Penunjukan Plt yang berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap:
· Asas Kepastian Hukum – ketiadaan batas waktu yang jelas menciptakan ketidakpastian dalam administrasi pemerintahan
· Asas Kecermatan – PPK tidak cermat dalam melaksanakan mandat pengisian jabatan
· Asas Profesionalitas – mengabaikan sistem merit dalam manajemen ASN
2. Potensi Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat PLT yang masa tugasnya telah melampaui batas waktu berpotensi batal demi hukum. Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dalil adanya cacat prosedur dan pelanggaran asas kecermatan .
Jika gugatan dikabulkan, maka seluruh keputusan yang telah diambil selama masa jabatan PLT yang ilegal tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bayangkan dampaknya jika ini terjadi pada kebijakan strategis seperti penerimaan pegawai, pengadaan barang dan jasa, atau pencairan anggaran!
3. Sanksi Administratif bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan UU ASN memberikan kewenangan kepada lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PPK yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian sementara .
4. Kategori Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) menegaskan bahwa penunjukan Plt tanpa batas waktu yang jelas atau perpanjangan yang tidak sah merupakan tindakan maladministrasi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat berwenang .
—
MENGAPA PLT BISA BERKEPANJANGAN?
Para pengamat birokrasi mengidentifikasi setidaknya tiga faktor utama yang menyebabkan maraknya jabatan PLT berkepanjangan:
Pertama, tidak adanya komitmen kepala daerah/pimpinan institusi untuk segera mengisi jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang memang memerlukan proses dan anggaran. Jabatan PLT dianggap sebagai jalan pintas yang “nyaman” tanpa perlu melalui prosedur panjang.
Kedua, adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan. Seorang Plt sering kali dipertahankan karena dianggap “menguntungkan” pihak tertentu, atau justru untuk menghalangi figur tertentu menduduki jabatan definitif .
Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Meskipun aturan telah jelas, pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), KASN, dan masyarakat sipil belum berjalan optimal. Akibatnya, pelanggaran administratif ini terus berulang tanpa sanksi yang tegas .
—
APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Berikut langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan:
Bagi Warga dan Organisasi Masyarakat:
1. Pantau dan kawal pengisian jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah/institusi Anda
2. Ajukan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat daerah/provinsi jika menemukan indikasi pelanggaran batas waktu Plt
3. Gugat ke PTUN jika Anda adalah pihak yang dirugikan secara langsung oleh keputusan pejabat Plt yang tidak sah
Bagi Pemerintah Daerah/Institusi:
1. Segera tetapkan pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan akuntabel
2. Hentikan penggunaan Plt yang telah melampaui batas waktu 6 bulan
3. Terapkan sanksi administratif kepada PPK yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan
Bagi Aparat Pengawas:
1. Lakukan evaluasi berkala terhadap masa jabatan Plt di seluruh lingkungan pemerintahan
2. Berikan rekomendasi tegas dan tindak lanjuti dengan pengenaan sanksi
3. Publikasikan temuan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas
—
PENUTUP: KEMBALIKAN PLT PADA FUNGSI AWALNYA
Pelaksana Tugas lahir sebagai solusi darurat, bukan pangkal masalah baru. Ketika sebuah jabatan strategis dibiarkan dipimpin oleh pejabat sementara selama berbulan-bulan bahkan tahunan, publik berhak mempertanyakan: di mana komitmen tata kelola pemerintahan yang baik?
Setiap hari masyarakat dilayani oleh keputusan-keputusan pejabat yang status hukumnya mungkin sedang “mengambang”. Setiap kebijakan strategis yang lahir dari meja pejabat PLT yang melebihi masa tugas menyimpan potensi gugatan yang dapat membatalkan kebijakan tersebut di kemudian hari.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal kepastian hukum, legitimasi kebijakan, dan kepercayaan publik.
Surat Edaran BKN dan PermenPANRB telah memberikan batasan yang tegas. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk membenahi tata kelola dan menegakkan asas profesionalitas. Hanya dengan penegakan hukum dan kepatuhan normatif yang kuat dari hulu ke hilir, Plt dapat dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai solusi darurat, bukan sumber masalah hukum baru di birokrasi Indonesia .
Masyarakat menanti tindakan nyata. Jangan biarkan jabatan strategis terus diisi oleh pejabat sementara tanpa kepastian hukum. Isi dengan pejabat definitif, atau siap-siap berurusan dengan hukum!
—
Redaksi menerima masukan dan laporan dari pembaca terkait praktik PLT berkepanjangan di lingkungan masing-masing. Laporkan melalui email: redaksi rintorachman9273@gmail.com