Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Minahasa Utara Bahas Anggaran 2026 dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

212
×

Minahasa Utara Bahas Anggaran 2026 dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis, 6 November 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda dan Wakil Bupati, Kevin W. Lotulung. Sidang ini membahas tiga agenda krusial yang menjadi fondasi pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Agenda utama dalam sidang paripurna tersebut meliputi:

1. Pembicaraan Tingkat I Ranperda APBD 2026: Pembahasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026.

2. Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke Bank SulutGo: Pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal daerah kepada PT Bank SulutGo, sebagai upaya memperkuat permodalan dan meningkatkan pelayanan perbankan di daerah.

3. Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap ketiga ranperda tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui ranperda ini. Selanjutnya, kami akan menyampaikan ranperda ini kepada Bapak Gubernur untuk dilakukan pengecekan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum ditetapkan dan dilaksanakan,” ujar Joune.

Bupati Joune juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan APBD 2026, agar program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan secara efektif di tahun mendatang. “Kami berharap pembahasan rancangan APBD ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2026 dapat dimulai lebih cepat,” tegasnya.

Perketat Pencairan Dana Desa: Cegah Penyimpangan dan Tingkatkan Akuntabilitas

Dalam sesi wawancara dengan wartawan setelah paripurna, Bupati Joune menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, terutama terkait prosedur pencairan dana desa. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat mekanisme pencairan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang sering terjadi di tingkat desa.

“Selama ini, ada kepala desa yang mencairkan dana tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, kebutuhan hanya 100 juta, tetapi yang ditarik 500 juta. Hal ini akan kita tertibkan,” tegas Joune.

Bupati menjelaskan bahwa pencairan dana desa ke depan akan mengikuti tahapan yang ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan program yang telah direncanakan. Ia juga menegaskan bahwa kepala desa tidak berwenang untuk langsung memegang uang, melainkan hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penggunaan dana harus berdasarkan perencanaan dan prosedur yang benar. Ini penting agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran seperti beberapa kasus sebelumnya,” bebernya.

Langkah pengetatan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana desa yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa di Minahasa Utara dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *