Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Pilhut Serentak Minut 2026 Siap Digelar, Bupati dan Sekda Kompak: Tidak Ada Titipan, Jaga Netralitas

167
×

Pilhut Serentak Minut 2026 Siap Digelar, Bupati dan Sekda Kompak: Tidak Ada Titipan, Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan agenda demokrasi di tingkat desa dengan resmi mematangkan seluruh persiapan menuju Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak Tahun 2026. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Pilhut di The Sentra Hotel, Maumbi Kalawat, pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang menjadi perhatian publik ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Dr. Joune Ganda. Dalam arahannya, Sekda Wowiling menegaskan bahwa Pilhut bukan sekadar rutinitas pergantian kepemimpinan, melainkan pesta demokrasi yang mengemban tanggung jawab besar bagi masa depan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alfons Jorry Tintingon selaku pelaksana memaparkan bahwa Pilhut Serentak 2026 akan diikuti oleh 60 desa di Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan ini menyasar para Camat, Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar seluruh tahapan teknis maupun administratif berjalan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Dinas PMD telah memastikan tahapan Pilhut akan mulai bergulir pada Juli 2026, dengan puncak pelaksanaan ditargetkan pada November 2026. Pilhut serentak tahun ini akan melibatkan 64 desa yang tersebar di 10 kecamatan, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar yang telah disiapkan untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini.

Dalam sambutannya, Sekda Novly Wowiling memberikan sejumlah penekanan penting kepada seluruh pemangku kepentingan:

· Tolak Intervensi, Jaga Netralitas: Seluruh tahapan harus berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggara wajib bertindak objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

· Antisipasi Gesekan Politik: Mengingat dinamika di tingkat desa cukup tinggi, segala potensi gesekan harus dikelola dengan bijak melalui komunikasi dan koordinasi yang merujuk pada regulasi yang berlaku.

· Sinergi Tiga Pilar Desa: Setelah Panitia Pemilihan terbentuk, tidak boleh ada pihak yang bekerja sendiri. Pemerintah Desa, BPD, dan Panitia wajib membangun koordinasi dan berjalan selaras sesuai dengan fungsinya masing-masing.

· Peran Strategis Camat: Camat dituntut memberikan kontribusi nyata dan proaktif dalam mengawal seluruh rangkaian Pilhut di wilayah tugasnya.

· Hati-hati di Era Digital: Dengan masifnya media sosial, setiap proses tahapan akan sangat mudah disorot publik. Kesalahan prosedur sekecil apa pun berpotensi memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pada Selasa (18/08/2026), Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda telah melantik Panitia Daerah sekaligus melaunching tahapan Pilhut Serentak 2026. Bupati menekankan agar seluruh proses pemilihan dilaksanakan secara demokratis dengan menjunjung prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) .

Bupati Joune Ganda dengan tegas mengingatkan panitia agar bekerja profesional, independen, dan tidak berpihak selama seluruh tahapan Pilhut. “Tidak ada titipan-titipan, tidak ada keberpihakan. Semua harus kita laksanakan secara demokratis,” tegas Bupati.

Panitia Daerah yang dilantik melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Pemkab Minut hingga TNI, Polri, dan Kejaksaan. Keterlibatan lintas sektor ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh tahapan Pilhut berjalan sesuai ketentuan.

Setelah panitia resmi bertugas, roda Pemilihan Hukum Tua akan berjalan melalui enam tahapan utama yang dilakukan secara berurutan:

1. Penyusunan Tata Tertib: Panitia merumuskan aturan main dan tata tertib pemilihan dengan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup).

2. Pendataan dan Penetapan DPT: Panitia melakukan validasi pemilih, kemudian menetapkan serta mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terbuka di balai desa.

3. Pendaftaran dan Seleksi Calon: Tahapan pembukaan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga penetapan status Bakal Calon menjadi Calon Hukum Tua yang sah.

4. Masa Kampanye: Ruang bagi para Calon Hukum Tua untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada warga desa.

5. Pemungutan Suara: Hari penentuan di mana masyarakat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.

6. Penghitungan dan Penetapan: Proses rekapitulasi suara untuk menetapkan Calon Hukum Tua terpilih yang berhasil meraup suara terbanyak.

Di akhir sambutannya, Sekda Wowiling memastikan bahwa Pemkab Minut sangat menghormati hak demokrasi masyarakat dan menjamin tidak akan ada bentuk intervensi apa pun. “Pemimpin yang berkualitas harus lahir melalui proses yang berkualitas. Keduanya adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan. Jika ada hal yang belum dipahami dari regulasi ini, segera tanyakan agar tidak menjadi persoalan ketika tahapan sudah berjalan,” pungkasnya.

Dengan seluruh persiapan yang matang dan komitmen kuat dari semua pihak, masyarakat Minahasa Utara kini menantikan pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin desa mereka untuk periode mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *