Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Penilaian Adipura: Ujian Transparansi Tata Kelola Lingkungan Minahasa Utara

560
×

Penilaian Adipura: Ujian Transparansi Tata Kelola Lingkungan Minahasa Utara

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Penilaian Adipura kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Utara. Tim penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan pemantauan dan penilaian lapangan di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (22/10/2026). Penilaian ini tidak hanya menyoroti kebersihan visual di ruang publik, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan sampah dan sistem lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah.

Staf tim penilai Adipura Kementerian LH, Perdana, menjelaskan bahwa fokus utama penilaian kali ini mencakup pengelolaan sampah organik dan anorganik, mekanisme pengolahan sampah, serta sistem operasional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Aspek tersebut dinilai penting karena menjadi indikator apakah pengelolaan sampah di daerah berjalan terencana, berkelanjutan, dan tidak hanya bersifat seremonial saat penilaian berlangsung.

Selain aspek fisik lingkungan, tim penilai juga memeriksa data non-fisik, seperti besaran anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah untuk mendukung kebersihan di Minahasa Utara. Pemeriksaan ini membuat penilaian Adipura tidak sekadar menilai kondisi lapangan, tetapi juga menakar komitmen fiskal dan keseriusan pemerintah daerah dalam membiayai layanan persampahan dan kebersihan lingkungan.

Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, tim penilaian turut didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan. Pendampingan tersebut menunjukkan bahwa penilaian Adipura menjadi agenda daerah yang melibatkan instansi teknis secara langsung, terutama dalam memberikan data dan penjelasan mengenai kondisi pengelolaan lingkungan di lapangan.

Perdana mengungkapkan, beberapa titik lokasi yang telah dikunjungi antara lain fasilitas umum seperti sekolah, kantor instansi pemerintah, dan puskesmas. Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi karena menggambarkan kebersihan dan pengelolaan sampah di ruang pelayanan publik. Sementara itu, lokasi pemukiman warga dijadwalkan menjadi sasaran penilaian selanjutnya. Pemukiman menjadi penting karena menjadi titik awal persoalan sampah rumah tangga yang membutuhkan sistem pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan yang konsisten.

“Kegiatan penilaian ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mengingat Minahasa Utara masuk dalam kategori kota kecil,” ujar Perdana.

Dengan durasi tiga hari, penilaian diharapkan dapat melihat kondisi secara lebih utuh, mulai dari fasilitas umum, instansi pemerintah, puskesmas, hingga permukiman warga. Kategori kota kecil juga menjadi konteks tersendiri dalam penilaian, karena tantangan pengelolaan sampah di daerah dengan skala tersebut berbeda dengan kota besar, baik dari sisi anggaran, jumlah armada, maupun pola perilaku masyarakat.

Mengenai pengumuman hasil penilaian Adipura, pihak Kementerian LH belum menentukan tanggal pasti dan memperkirakan hasilnya baru akan diumumkan pada tahun mendatang. Karena itu, penilaian ini menjadi momentum bagi Minahasa Utara untuk tidak hanya menyiapkan kondisi terbaik saat tim melakukan pemantauan, tetapi juga menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan setelah penilaian berakhir.

Bagi publik, penilaian Adipura bukan sekadar ajang penghargaan. Hasilnya menjadi cermin transparansi tata kelola lingkungan, terutama dalam hal anggaran, layanan pengangkutan sampah, pengelolaan TPA, dan keterlibatan masyarakat. Jika pengelolaan sampah berjalan baik, dampaknya langsung terasa pada kesehatan, kenyamanan ruang publik, dan kualitas lingkungan hidup warga Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *