Airmadidi, jendelasulut.com – Tim penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan pemantauan dan penilaian lapangan di Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (22/10/2026). Salah satu lokus yang dikunjungi adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis. Kunjungan ini menjadi perhatian publik karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Dalam kunjungan tersebut, tim penilaian didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Maria Walanda Maramis, dr. Harrold Sepang, MARS, AIFO-K. Penilaian Adipura 2026 untuk Kabupaten Minahasa Utara dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pada mekanisme baru Adipura 2026, rumah sakit menjadi salah satu titik pantau atau lokus penting sebagai fasilitas kesehatan (faskes) dengan bobot penilaian lapangan sebesar 1,22%.
Dilansir dari akun resmi, Dirut RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Harrold Sepang, MARS, AIFO-K, menyampaikan sejumlah aspek yang dinilai dalam pemantauan tersebut. Pertama, kebersihan dan penataan lingkungan, yang meliputi kebersihan ruang rawat jalan, ruang perawatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), taman, serta kebersihan toilet. Kedua, pengelolaan sampah domestik, mencakup pemilahan sampah organik dan anorganik, penataan tempat sampah, serta kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah domestik.
Ketiga, pengelolaan limbah medis dan B3, yang mencakup kelaikan dan standar operasional Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keempat, sistem pengolahan air limbah (IPAL), yaitu pemeriksaan fungsi dan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Instalasi Pengelolaan Air Bersih dan Limbah (PABL).
Penilaian ini menjadi penting karena rumah sakit sebagai fasilitas publik harus memastikan pengelolaan lingkungan yang aman, higienis, dan berkelanjutan. Kebersihan ruang pelayanan, pengelolaan sampah domestik, penanganan limbah medis dan B3, serta fungsi IPAL merupakan indikator yang langsung berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di sekitar fasilitas kesehatan.
Dengan masuknya RSUD Maria Walanda Maramis sebagai salah satu lokus penilaian Adipura 2026, publik diharapkan dapat turut memantau dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di fasilitas kesehatan. Hasil penilaian ini akan menjadi bagian dari evaluasi Adipura Kabupaten Minahasa Utara sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan.