Nasional, jendelasulut.com -+ Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi terbit. Perubahan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam merespon dinamika kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks, menuntut tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabel. Hal ini diumumkan melalui akun resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat, (2/5/2025).
Perpres 46 Tahun 2025 diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti:
– Meningkatnya kompleksitas pengadaan: Perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan publik yang terus berkembang menuntut proses pengadaan yang lebih dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan berbagai skenario.
– Meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas: Masyarakat semakin menginginkan proses pengadaan yang transparan dan bersih dari korupsi.
Dalam Perpres 46 Tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, antara lain:
– Penguatan peran teknologi: Perpres ini mendorong penggunaan teknologi informasi dalam seluruh tahapan pengadaan, dari perencanaan hingga pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan.
– Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengadaan: Perpres ini menetapkan standar dan pedoman yang lebih tegas dalam pelaksanaan pengadaan untuk meminimalisir birokrasi dan meningkatkan efektivitas pengadaan.
– Peningkatan kualitas barang/jasa yang diperoleh: Perpres ini menekankan pentingnya kualitas barang/jasa yang diperoleh dalam proses pengadaan dengan mempertimbangkan standar teknis yang tepat dan menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
“Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M.
Dokumen resmi Perpres 46 Tahun 2025 sudah bisa diakses dan diunduh melalui laman: jdih.lkpp.go.id.
Dengan terbitnya Perpres 46 Tahun 2025, diharapkan dapat mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, serta menciptakan sistem pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan rakyat Indonesia.