Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Progres Bedah Rumah Presiden di Minahasa Utara Baru 28 Unit, Bupati Joune Ganda Tegaskan Tanggung Jawab Sepenuhnya di Balai

2797
×

Progres Bedah Rumah Presiden di Minahasa Utara Baru 28 Unit, Bupati Joune Ganda Tegaskan Tanggung Jawab Sepenuhnya di Balai

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Program bedah rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Pasalnya, dari ribuan usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, baru 28 unit rumah yang benar-benar selesai dikerjakan hingga Oktober 2026.

Program bedah rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar ratusan ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Pada 2026, pemerintah menargetkan 400.000 unit bedah rumah secara nasional, melonjak drastis dari 45.000 unit pada 2025. Khusus Sulawesi Utara, kuota BSPS melonjak hampir 14 kali lipat dari 747 unit pada 2025 menjadi 10.800 unit pada 2026. Untuk Minahasa Utara sendiri, awalnya ditetapkan alokasi 1.000 unit dengan nilai bantuan Rp 20 juta per rumah atau total Rp 20 miliar.

Ribuan Usulan, Hanya 28 Rumah Selesai

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minut telah mengajukan sebanyak 2.978 usulan calon penerima bantuan bedah rumah untuk tahun 2026. Namun, setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hanya 1.213 usulan yang dinyatakan lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, baru 642 unit yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK), dan yang benar-benar selesai dibangun hingga saat ini hanya 28 unit — atau sekitar 5 persen dari total SK yang diterbitkan.

Data ini terungkap dalam Rapat Pendampingan Hukum antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula Kejati Sulut, Manado, pada Rabu, 8 Oktober 2026. Rapat tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi pelaksanaan program penyediaan perumahan, dengan Kejati Sulut melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Bupati: Penanggung Jawab Sepenuhnya Balai

Dalam forum tersebut, Bupati Joune Ganda dengan tegas menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan bedah rumah berada di tangan Balai, bukan Pemkab.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa untuk pekerjaan bedah rumah yang dilaksanakan oleh balai, maka penanggung jawab sepenuhnya adalah balai,” ujar Bupati Joune Ganda di hadapan peserta rapat.

Ia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perkim hanya sebatas mengajukan usulan calon penerima. Setelah usulan diajukan melalui aplikasi, proses verifikasi sepenuhnya dilakukan oleh Balai tanpa ada intervensi dari pemerintah kabupaten. “Yang menentukan mana yang lolos, mana yang tidak, itu juga dari balai. Batasan kami hanya sampai mengusulkan,” tambah Bupati dua periode tersebut.

Joune Ganda juga menyoroti perbedaan mendasar antara pola lama dan pola baru. Jika sebelumnya anggaran bedah rumah turun langsung ke dinas dan tanggung jawab penuh berada di Pemkab, kini anggaran dikelola langsung oleh Balai. Perubahan skema ini menempatkan posisi pemerintah daerah hanya sebagai pengusul, sementara seluruh proses verifikasi, penerbitan SK, hingga pelaksanaan konstruksi menjadi kewenangan Balai.

Soroti Biaya Kepulauan dan Syarat Administrasi

Bupati Joune Ganda juga mengangkat persoalan yang dihadapinya dalam rapat tersebut, khususnya terkait wilayah kepulauan. Ia mengaku “agak geregetan” ketika wilayah kepulauan seperti Kabupaten Sitaro disebut dalam rapat. Pasalnya, ongkos angkut material ke wilayah kepulauan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah daratan, sementara nilai bantuan tetap Rp 20 juta per rumah. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas maupun kelancaran pelaksanaan pekerjaan di daerah kepulauan. Kepala Balai Perumahan Sulawesi I sendiri mengakui bahwa biaya supply ke kepulauan memang menjadi kajian pusat untuk tahun depan.

Selain itu, Joune juga menyoroti syarat administrasi yang dinilai berubah-ubah dan menyulitkan warga. Dari awalnya harus memiliki sertifikat hak milik, sekarang boleh menggunakan alas hak lain, namun persyaratan tersebut tetap sulit dipenuhi warga dalam waktu singkat. Kementerian PKP sendiri memang tengah melakukan penyederhanaan persyaratan, termasuk memangkas masa minimal menempati rumah tidak layak huni dari tiga tahun menjadi satu tahun, serta memangkas kriteria penerima bantuan untuk memperluas cakupan program.

Keterbatasan Personil Balai

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, dalam forum yang sama mengakui adanya keterbatasan personil. Hal ini tidak terlepas dari cakupan wilayah kerja Balai yang membawahi tiga provinsi sekaligus: Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo. Keterbatasan sumber daya manusia ini turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan verifikasi dan pelaksanaan program di lapangan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Lambatnya progres bedah rumah di Minahasa Utara menjadi perhatian serius, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap program yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto ini. Dengan nilai bantuan Rp 20 juta per rumah dan progres yang baru mencapai sekitar 5 persen dari SK yang diterbitkan, Bupati Joune Ganda meminta agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak mendukung program pemerintah pusat.

“Kami tetap mendukung penuh program ini melalui penyusunan dan pengusulan data penerima manfaat,” tegasnya, seraya berharap agar koordinasi antara Balai, Kementerian PKP, dan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat demi percepatan realisasi program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program BSPS atau bedah rumah merupakan implementasi dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki kualitas hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui multiplier effect yang dirasakan oleh pekerja, pedagang material, dan masyarakat sekitar. Namun, tanpa percepatan yang signifikan di lapangan, manfaat besar tersebut berisiko tidak dirasakan secara merata oleh warga yang paling membutuhkan.

Masyarakat Minahasa Utara kini menanti langkah konkret dari Balai Perumahan Sulawesi I dan Kementerian PKP untuk mempercepat realisasi program, memastikan transparansi proses, serta menyesuaikan kebijakan teknis agar lebih berpihak pada kondisi geografis dan sosial-ekonomi warga di daerah kepulauan dan perdesaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *