Airmadidi, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat transparansi informasi publik serta memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat dan terverifikasi mengenai kebijakan serta program pembangunan daerah.
Surat edaran yang tertanggal 14 Agustus 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Minut dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat, terintegrasi, dan bebas dari hoaks. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Minahasa Utara, Styvi Watupongoh, menegaskan bahwa kehadiran edaran ini merupakan respons atas semakin kompleksnya arus informasi di era digital.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi mengenai program, kegiatan, dan pelayanan Pemkab Minut tersampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mendapatkan rujukan informasi yang sahih dan terhindar dari disinformasi,” ujar Styvi Watupongoh.
Kanal Resmi yang Ditetapkan ✅
Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi—mulai dari Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur BUMD/RSUD, hingga Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara—pemerintah memetakan sejumlah saluran digital resmi yang menjadi rujukan utama publikasi kebijakan daerah.
Kanal-kanal tersebut mencakup:
· Media sosial pimpinan daerah
· Akun TP-PKK
· Akun kelembagaan Pemkab Minut di Facebook, Instagram, dan TikTok (@pemkabminut)
· Portal resmi minut.go.id
Empat Poin Krusial dalam Edaran ✅
Styvi Watupongoh memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
1. Satu Pintu Informasi
Seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan diinstruksikan untuk mengikuti (follow/subscribe) dan menjadikan kanal resmi Pemkab Minut sebagai acuan utama dalam penyebaran publikasi kebijakan daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman informasi dan menghindari kebingungan masyarakat akibat perbedaan narasi.
2. Peran Aktif ASN
Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diimbau untuk turut menyebarluaskan program-program positif pemerintah dan membagikan (share) unggahan dari akun resmi secara bijak melalui media sosial pribadi masing-masing. Dengan demikian, setiap pegawai pemerintah menjadi agen penyebaran informasi yang bertanggung jawab.
3. Komitmen Anti-Hoaks
Pemkab Minahasa Utara melarang keras penyebaran informasi yang belum terverifikasi, berita bohong (hoax), maupun konten yang berpotensi memicu kesalahpahaman publik. Larangan ini mengingatkan kembali bahwa di era banjir informasi, tanggung jawab setiap individu dalam memverifikasi kebenaran berita menjadi sangat krusial.
4. Waspada Akun Tiruan
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap akun-akun yang menggunakan logo atau atribut Pemkab Minut namun tidak terdaftar dalam rujukan resmi. Praktik peniruan identitas ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu atau bahkan melakukan penipuan.
Imbauan kepada Masyarakat ✅
“Apabila masyarakat atau jajaran menemukan akun media sosial yang mengatasnamakan Pemkab Minut tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi, kami imbau untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kominfosan Minahasa Utara. Mari kita bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab,” pungkas Styvi.
Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Minut dalam menghadapi tantangan disinformasi yang semakin marak di ruang digital. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tercipta komunikasi publik yang lebih tertib, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. ***