Jendelasulut.com — Regulasi pengawasan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memegang peran krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Namun, temuan terbaru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Data yang diperoleh Media, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), menunjukkan alokasi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa Inspektorat Minut tahun 2024 hanya sebesar Rp 572.969.350. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran pengadaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Lebih mengejutkan lagi, anggaran tersebut hanya dialokasikan untuk pengadaan barang-barang kantor yang tergolong sederhana, seperti kertas HVS merek Sinar Dunia, tinta printer Epson hitam, penggantian kanvas, dan penggantian ban mobil standar. Minimnya anggaran ini memicu kekhawatiran publik akan kemampuan Inspektorat Minut dalam menjalankan tugas pengawasannya secara efektif.
Ical, warga Likupang , mengungkapkan keheranannya. “Bagaimana Inspektorat bisa melakukan pengawasan yang optimal dengan anggaran seminim itu? Ini tidak wajar,” ujarnya kepada media. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Minut untuk menambah anggaran Inspektorat agar pengawasan keuangan daerah dapat berjalan efektif dan mencegah potensi penyimpangan.
Perbedaan yang signifikan antara anggaran pengadaan Inspektorat dengan OPD lain menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas Pemerintah Kabupaten Minut. Apakah pengawasan keuangan daerah yang merupakan pilar penting dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel, diprioritaskan secara memadai? Publik menuntut transparansi dan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Minut terkait alokasi anggaran ini. Minimnya anggaran pengawasan berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap praktik korupsi dan penyimpangan keuangan daerah.
Ke depan, dibutuhkan komitmen yang lebih kuat dari Pemerintah Kabupaten Minut untuk mengalokasikan anggaran yang cukup bagi Inspektorat agar mampu menjalankan tugasnya dengan efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama, dan hal ini dimulai dari memastikan bahwa lembaga pengawas seperti Inspektorat memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsinya. Publik berharap Pemerintah Kabupaten Minut segera merespon keprihatinan ini dan memberikan penjelasan yang memuaskan.