Nasional — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pedoman penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi. Langkah ini merupakan respons langsung atas polemik yang muncul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang sempat menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum dan publik.
Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang diteken oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung ini menegaskan satu hal krusial: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Ini menjadi penegasan penting untuk menepis anggapan bahwa pemberantasan korupsi bisa lumpuh pasca-putusan MK.
Polemik Putusan MK dan Tafsir yang Dipotong-potong
Polemik bermula ketika Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyebut BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara. Tidak sedikit pihak, terutama di lapangan, kemudian menafsirkan putusan ini secara sempit: bahwa hanya BPK-lah yang berhak dan sah melakukan audit kerugian negara dalam perkara korupsi. Tafsir ini sontak menimbulkan kekhawatiran, mengingat beban kerja BPK yang sangat besar dan dapat memperlambat proses penanganan ribuan kasus korupsi di tanah air.
Menyikapi kegaduhan ini, Kejagung bergerak cepat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Adhyaksa di Indonesia, dari pusat hingga ke daerah. Tujuannya agar para jaksa tidak keliru menafsirkan putusan MK secara parsial.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran ke daerah-daerah sebagai pengingat. Tidak semua orang bisa menafsirkan sendiri. Bacalah putusan MK secara utuh, tidak parsial, seperti yang tercantum dalam pertimbangan-pertimbangan MK,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dilansir dari akun Adhyaksa Digital.
Bukan Monopoli BPK: BPKP, Inspektorat, hingga Akuntan Publik Tetap Berwenang
Dengan terbitnya SE ini, Kejagung memastikan bahwa mesin pemberantasan korupsi tidak akan terhambat oleh keraguan institusional. Secara jelas, SE tersebut menyebutkan bahwa lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga akuntan publik bersertifikat tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara.
Hasil audit dari lembaga-lembaga ini, tegas Kejagung, dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan perkara korupsi. Penegasan ini sangat vital. Sebab, selama ini, BPKP melalui auditor-auditornya telah menjadi ujung tombak penghitungan kerugian negara di ribuan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. Jika kewenangan itu tiba-tiba dianggap gugur, maka akan terjadi kekosongan hukum dan potensi mandeknya ribuan penyidikan.
“BPK bukan satu-satunya. Lembaga lain seperti BPKP tetap dapat menjalankan perannya sebagai auditor eksternal untuk menghitung potensi kerugian negara. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga diakui dalam pertimbangan hukum MK,” jelas Anang.
Dampak Luas: Menjaga Momentum Pemberantasan Korupsi
Langkah strategis Kejagung ini langsung menjadi perhatian publik dan menuai respons positif dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan antikorupsi. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi jaksa yang ragu untuk menerima dan menggunakan hasil audit dari BPKP atau auditor lain yang sah sebagai dasar penetapan kerugian negara. Hal ini menjaga momentum pemberantasan korupsi yang selama ini sangat bergantung pada kelincahan dan kolaborasi antar-lembaga pengawas keuangan.
Publik kini menunggu implementasi SE ini di lapangan, berharap tidak ada lagi silang pendapat yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk melemahkan proses hukum. Kejaksaan Agung, melalui surat edaran ini, telah memberikan fondasi yang kokoh: bahwa upaya mengamankan uang rakyat tidak boleh berhenti karena perdebatan tafsir yang sempit, dan bahwa semangat konstitusi adalah memaksimalkan semua instrumen negara untuk menuntaskan kejahatan korupsi. (*)