Jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mempromosikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 2024 sampai 2025 sebagai langkah strategis dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Dengan slogan “Berani Mengisi, Habisi Korupsi,” SPI diharapkan menjadi alat ukur yang efektif untuk mengevaluasi tingkat integritas di berbagai instansi pemerintah.
Namun, di balik semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan, muncul sejumlah catatan kritis dari lapangan. Tim media jendelasulut.com menemukan adanya ketidaksesuaian antara harapan SPI dan realitas praktik pengadaan barang dan jasa, terutama di tingkat desa dan kabupaten/kota.
Temuan di Lapangan: Pengadaan Barang dan Jasa Bermasalah
Salah satu temuan yang mencuat adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh dana desa. Seharusnya, proyek-proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh warga masyarakat setempat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut justru dikerjakan oleh kelompok orang tertentu, yang memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menemukan indikasi bahwa pengadaan barang dan jasa dari dana desa tidak sesuai dengan regulasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, justru dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan warga setempat,” ungkap sumber dari tim media yang melakukan investigasi.
Selain itu, masalah serupa juga ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim media menemukan adanya dugaan mark-up harga yang signifikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melakukan referensi harga sebelum pelaksanaan proyek, namun praktik ini diduga diabaikan.
Pengawasan yang Lalai
Ironisnya, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ini. Para pengawas pengadaan barang dan jasa dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga celah korupsi semakin terbuka lebar.
“Pengawasan yang lemah membuat praktik mark-up harga dan penyimpangan lainnya sulit terdeteksi. Ini menjadi masalah serius yang harus segera diatasi,” tegas sumber tersebut.
Harapan untuk SPI 2025
Dengan temuan-temuan ini, muncul pertanyaan tentang efektivitas SPI jika praktik-praktik koruptif masih terus terjadi di lapangan. Masyarakat berharap agar SPI 2025 tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi.
KPK diharapkan dapat menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.