Jendelasulut.com — Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Program Bantuan Pangan Nasional (BPN) tahun 2025 di Kabupaten Minahasa Utara telah menyalurkan bantuan beras kepada 11.831 Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan total alokasi mencapai 236.620 kg (236 ton) beras. Bantuan ini diberikan dalam dua tahap, masing-masing 10 kg per PBP pada bulan Juni dan Juli, merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Data penerima bantuan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Mekanisme Penyaluran dan Penggantian PBP:
Penyaluran bantuan tahun ini mengalami sedikit perubahan dalam hal mekanisme distribusi. Setiap desa kini memiliki tim penyalur yang terdiri dari tiga orang petugas: satu untuk aplikasi, satu untuk administrasi, dan satu untuk penyaluran langsung. Keputusan Kepala Bapanas Nomor 206 Tahun 2025 mengatur secara rinci tata cara penyaluran dan penggantian PBP. Beberapa poin penting dalam keputusan tersebut meliputi:
1. Data Penerima Bantuan:
Data PBP bersumber dari DTKS Kemensos RI dengan format By Name By Address (BNBA) yang terintegrasi pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog. Perubahan data PBP hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilarang dilakukan secara sewenang-wenang.
2. Penggantian PBP:
Jika ditemukan PBP yang meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, sudah mampu secara ekonomi, merupakan ASN/TNI/POLRI/perangkat daerah, menolak bantuan, atau tidak mengambil bantuan dalam waktu 5 hari kerja, maka dilakukan penggantian. Proses penggantian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Untuk setiap kasus penggantian, dibuat SPTJM yang mencantumkan nama, NIK, alamat PBP awal, dan alasan penggantian. SPTJM ditandatangani oleh aparat desa/kelurahan dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
– Penggantian dari DTKS Cadangan: Perum Bulog menggunakan SPTJM sebagai dasar penggantian PBP. Prioritas penggantian diambil dari DTKS cadangan Kemensos RI.
– Kriteria PBP Pengganti: Jika DTKS cadangan tidak mencukupi, PBP pengganti dipilih dari kriteria berikut, dengan prioritas dari desa/kelurahan yang sama, dan jika tidak tersedia, dapat diambil dari desa/kelurahan lain dalam satu kabupaten:
– Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan PBP yang meninggal.
– Kepala Rumah Tangga Perempuan miskin.
– Penyandang disabilitas.
– Lansia tunggal.
– Keluarga miskin yang belum menerima BPB.
– Pengangguran.
3. Penyerahan Bantuan dan Dokumentasi:
Penyerahan bantuan di titik bagi disertai foto dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Terdapat dua jenis BAST:
– BAST PBP: Untuk PBP yang hadir atau diwakili anggota keluarga dalam satu KK. Perwakilan membawa Kartu Keluarga dan KTP masing-masing.
– Berita Acara Perwakilan: Untuk PBP yang diwakili pihak di luar satu KK (keluarga terdekat, tetangga, aparat desa).
BAST Pengganti digunakan untuk penyaluran kepada PBP pengganti. Semua dokumen ditandatangani oleh petugas dan aparat desa/kelurahan.
Program Bantuan Pangan Nasional di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan komitmen pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan. Mekanisme penyaluran dan penggantian PBP yang terstruktur dan transparan bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencapai penerima manfaat yang berhak. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci keberhasilan program. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor Kaban Pangan Kabupaten Minahasa Utara.