Tondano, jendelasulut.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kembali ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Sebanyak 33 pejabat utama Pemkab Minut mengikuti kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8/2026).
Kehadiran jajaran pejabat eselon tinggi ini—terdiri dari 32 pejabat Eselon II dan 1 pejabat Eselon III—menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata regulasi agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Rombongan Pemkab Minut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling, yang mewakili Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si.
Upaya Strategis Harmonisasi Regulasi
Seminar yang mengangkat tema “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara” ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Minut. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta mendukung iklim investasi di dua sektor unggulan: pariwisata dan agrobisnis. Pasalnya, dua sektor ini dinilai membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas agar potensi ekonomi daerah dapat berkembang tanpa tersandung persoalan aturan.
Narasumber Ahli dan Pesan Kunci
Sebagai keynote speaker, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan pendampingan dan kepastian hukum. “Kita menyelaraskan regulasi daerah agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis dapat tumbuh sejajar,” tegas Kajati Sulut.
Forum ini juga diperkaya oleh pandangan para ahli, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof. Ronal Mawuntu, serta pakar pariwisata Politeknik Negeri Manado (Polimdo) Prof. Bet El Silisna Lagarense. Diskusi yang berlangsung menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan pariwisata dengan perlindungan sektor pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komitmen dan Sinergi Lintas Sektor
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam sambutannya menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi adalah kunci utama. Ia menilai pelibatan Jaksa Pengacara Negara sejak tahap penyusunan regulasi adalah langkah strategis untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. “Sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi menjadi kunci agar kebijakan yang lahir memberikan kepastian hukum. Regulasi yang tertata rapi akan membuka ruang gerak yang lebih luas bagi dunia usaha dan investasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekda Minut Novly Wowiling menambahkan bahwa keikutsertaan jajaran Pemkab Minut diharapkan mampu memperkuat kemampuan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang harmonis. “Ini langkah preventif. Dengan regulasi yang tertata baik, potensi sengketa bisa diminimalisir dan pembangunan di sektor pariwisata serta agrobisnis bisa berjalan lebih lancar,” ujar Novly.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Minut menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan aspek hukum sebagai fondasi utama. Dengan regulasi yang kuat dan harmonis, daerah ini optimistis dapat mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata dan agrobisnis, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat. ***