Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNasional

Wujudkan JKN Berkeadilan: Bupati Joune Ganda Berdialog dengan Komisi XI DPR RI

272
×

Wujudkan JKN Berkeadilan: Bupati Joune Ganda Berdialog dengan Komisi XI DPR RI

Sebarkan artikel ini

Nasional, jendelasulut.com — Wakil Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyoroti sejumlah permasalahan kritis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar) saat rapat Panja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (7/5). Ganda menekankan bahwa aksesibilitas layanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, dan infrastruktur pendukung di wilayah 3T masih menjadi kendala utama dalam mewujudkan program JKN yang merata.

Bupati Joune Ganda menekankan bahwa defisit BPJS Kesehatan berdampak signifikan pada akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah-wilayah tersebut.

Bupati Joune menyampaikan
Berikut enam poin penting yang diangkat dalam paparannya:

Permasalahan JKN di Daerah 3T:

1. Keterlambatan Pembayaran Klaim: Defisit BPJS Kesehatan mengakibatkan keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit swasta. Hal ini membuat rumah sakit enggan menjalin kerja sama atau bahkan mengurangi kualitas layanan bagi peserta JKN. Dampaknya, pengembangan fasilitas kesehatan di daerah pun terhambat.

2. Akses Terbatas: Minimnya fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, dan infrastruktur yang buruk di daerah 3T menyebabkan akses layanan JKN menjadi sangat sulit. Perjalanan jauh dan mahal untuk mencapai fasilitas kesehatan dasar menjadi kendala utama bagi masyarakat di wilayah tersebut.

3. Kesenjangan Layanan: Kualitas layanan kesehatan di perkotaan dan pedesaan sangat timpang. Layanan spesialis terkonsentrasi di kota besar, memaksa peserta JKN di daerah menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan yang memadai.

4. Penolakan Pasien: Banyak rumah sakit swasta menolak pasien JKN karena potensi gagal bayar atau masalah administrasi. Hal ini merugikan peserta JKN yang mungkin tidak memiliki akses alternatif layanan kesehatan.

5. Integrasi Sistem yang Belum Optimal: Ketidaksesuaian data antara aplikasi dan sistem BPJS Kesehatan mempersulit peserta dalam berobat dan mengurus administrasi.

6. Sosialisasi yang Minim: Kurangnya sosialisasi dan edukasi JKN di daerah terpencil, akibat keterbatasan akses informasi, membuat masyarakat kurang memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta.

Solusi Terpadu untuk JKN di Daerah:

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ganda menyerukan upaya terpadu dari pemerintah pusat, daerah, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Solusi yang diusulkan meliputi:

– Perbaikan Data Kepesertaan: Peningkatan akurasi data peserta JKN.

– Sosialisasi yang Efektif: Kampanye sosialisasi yang masif dan tertarget untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang JKN.

– Optimalisasi Sistem Kapitasi: Peningkatan efisiensi sistem pembayaran kapitasi.

– Transparansi Pengelolaan Keuangan: Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan.

– Pemerataan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan: Peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah, termasuk penambahan fasilitas dan tenaga medis.

– Pemanfaatan Dana SILPA: Pertimbangan penggunaan Surat Izin Penggunaan Anggaran (SILPA) daerah untuk membantu pembayaran iuran JKN masyarakat.

– Kerjasama BPJS dan Pemda: Kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana kesehatan primer, serta upaya kesehatan preventif.

– Kenaikan Iuran (jika perlu): Penyesuaian iuran sesuai kemampuan bayar peserta, sebagai opsi untuk mengatasi defisit.

– Pola Pembayaran yang Fleksibel: Penerapan pola pembayaran yang tidak memberatkan pemerintah daerah, misalnya per termin.

– Inisiatif Daerah: Dukungan penuh dari Pemda terhadap program JKN, termasuk pembiayaan, penyediaan fasilitas, dan sosialisasi.

Kesimpulan:

Melalui upaya terpadu dan sinergis, diharapkan permasalahan JKN di daerah dapat diatasi dan program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah terpencil.

Rapat Panja dengan Komisi XI DPR RI dihadiri oleh:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Sekjen Kemenkes RI)

2. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI)

3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Dirjen Linjamsos Kemensos RI)

4. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

5. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan

6. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan

7. Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES)

8. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *