Jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan bagi korban bencana. Pada hari Rabu, 3 September 2025, bertempat di atrium Kantor Bupati Minahasa Utara, dilaksanakan kegiatan penyerahan bantuan perbaikan RTLH, bantuan perbaikan rumah korban bencana, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan perusahaan pelaksana perbaikan RTLH.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting, antara lain:
– Dukungan terhadap Astha Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tentang Program Nasional 3 Juta Rumah, sebagai upaya memutus rantai kemiskinan.
– Pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara untuk menjadikan “Minahasa Utara Hebat melalui Penguatan Transformasi sebagai Hub Logistik yang Maju dan Berkelanjutan.”
– Masih adanya 2.625 unit RTLH di Kabupaten Minahasa Utara yang membutuhkan perhatian.
Landasan hukum yang digunakan adalah:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
– Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Bantuan yang Disalurkan
Pada kesempatan tersebut, diserahkan bantuan perbaikan RTLH dan rumah korban bencana kepada 45 penerima, dengan rincian:
– Bantuan perbaikan 2 unit rumah korban bencana di Desa Watudambo dan Tanah Putih, masing-masing penerima mendapatkan Rp25.000.000.
– Bantuan perbaikan 35 unit RTLH yang tersebar di seluruh kecamatan, bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Utara, masing-masing penerima mendapatkan Rp20.000.000.
– Perbaikan 8 unit RTLH yang akan dilaksanakan oleh 7 perusahaan mitra melalui dana TJSLP/CSR.
Inovasi “INSPIRASI”: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan inovasi dan terobosan pemerintah kabupaten di tengah keterbatasan anggaran daerah. Pemkab Minut menggandeng perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memberikan bantuan perbaikan RTLH.
“Puji syukur, ada 7 perusahaan yang bersedia memberikan bantuan dan dukungan tanpa melibatkan APBD,” ujarnya.
Inovasi ini kemudian diberi nama “INSPIRASI,” yang merupakan akronim dari “Inovasi Pembiayaan Stimulan Rumah Swadaya Minahasa Utara.” Berdasarkan informasi dari Balai Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Minahasa Utara menjadi daerah pertama di Sulawesi dan Maluku yang melaksanakan inovasi ini.
Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Mitra
Sebagai langkah awal, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 7 perusahaan mitra, yaitu:
1. PT. MSM (2 unit)
2. PT. Kharisma Tiga Putri (1 unit)
3. PT. Cherry Kasih Abadi (1 unit)
4. PT. Viola Putri Mandiri (1 unit)
5. PT. Karya Putra Kawanua (1 unit)
6. Pilar Andalan Lestari (1 unit)
7. Manado Maju (1 unit)
Bupati menyampaikan terima kasih atas bantuan CSR dari pihak perusahaan yang telah membantu merehabilitasi rumah tidak layak huni dan rumah yang terdampak bencana. Skema kolaboratif ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, sehingga kegiatan ini dapat berkelanjutan setiap tahunnya, dengan semakin banyak perusahaan yang memberikan bantuan perbaikan RTLH.