Minut – Sebuah dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Satu unit traktor tangan (hand tractor) yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian (Distan) Minut diduga kuat telah dijual oleh sekelompok oknum petani penerima manfaat. Bahkan, bantuan yang seharusnya digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian petani tersebut kini tidak ditemukan keberadaannya saat dilakukan pengecekan langsung oleh petugas penyuluh lapangan.
Informasi yang dihimpun media ini dari seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanannya mengungkapkan, kejanggalan ini sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan sumber, petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Minahasa Utara telah melakukan pengecekan sebanyak dua kali ke lokasi kelompok tani penerima manfaat. Namun, saat didatangi, traktor tangan tersebut tak kunjung muncul.
“Sudah dua kali penyuluh pertanian Minut mengecek langsung keberadaan traktor itu kepada ketua kelompok tani di Desa Sarawet. Hasilnya nihil, traktor itu tidak ada di tempat,” ujar sumber, Jumat (21/6/2024).
Yang lebih memprihatinkan, kata sumber, ketua kelompok tani tersebut tidak mampu menunjukkan bukti fisik maupun lokasi penyimpanan alat berat bantuan pemerintah itu. Padahal, bantuan traktor tangan biasanya disertai dengan administrasi yang jelas, termasuk nomor rangka dan kewajiban penerima untuk merawat serta memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian bersama.
Dugaan Kongkalikong dan Jaringan Peredaran
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan dugaan kuat bahwa hilangnya traktor tersebut bukan semata-mata kelalaian, melainkan hasil dari praktik kongkalikong antara ketua kelompok tani dan oknum tertentu dari Dinas Pertanian Minahasa Utara. Pihaknya menduga ada skema manipulasi data penerima bantuan atau bahkan pemalsuan laporan serah terima yang memungkinkan traktor tersebut dijual ke pihak ketiga.
“Tidak mungkin alat sebesar itu hilang tanpa sepengetahuan aparat. Ada dugaan kongkalikong antara ketua kelompok dan oknum dari dinas pertanian. Ini jelas merugikan negara dan menghambat program swasembada pangan kita,” tegas sumber dengan nada kecewa.
Bantuan traktor tangan merupakan program strategis Kementerian Pertanian melalui APBD Kabupaten Minahasa Utara yang dialokasikan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Harga satu unit traktor tangan di pasaran bisa mencapai puluhan juta rupiah. Jika benar dijual, maka kerugian tidak hanya materiil, tetapi juga hilangnya kesempatan petani lain untuk mendapatkan akses alat pertanian modern.
Respon Dinas Pertanian dan Langkah Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pertanian Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat tanggapan.
Namun, sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta membuka penyelidikan untuk mengusut adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bantuan alat pertanian ini.
“Kasus ini harus menjadi perhatian publik. Jangan sampai bantuan yang digadang-gadang untuk petani kecil malah dinikmati segelintir oknum. Kami minta Kejaksaan atau Polres Minut segera memanggil ketua kelompok tani dan oknum dinas terkait,” desak seorang aktivis tani setempat yang turut memantau kasus ini.
Keresahan Warga dan Seruan Transparansi
Warga Desa Sarawet dan sekitarnya kini resah. Mereka mempertanyakan sistem pengawasan pendistribusian bantuan di daerah tersebut. Bekal petani untuk menghadapi musim tanam menjadi berkurang karena traktor yang diharapkan bisa mempercepat pengolahan lahan kini raib.
“Kami butuh traktor itu, bukan untuk dijual. Kami ingin menanam lebih baik. Kami minta bantuan ini dikembalikan atau diganti,” tutur salah satu petani anggota kelompok tani lain yang tidak terlibat dalam kasus ini.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan membuat program-program bantuan pertanian ke depan tidak lagi dipercaya oleh petani yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Hilangnya traktor tangan bantuan Dinas Pertanian Minut di Desa Sarawet, Likupang Timur, bukan hanya persoalan administrasi biasa. Ada indikasi kuat penyelewengan dan dugaan tindak pidana. Butuh sinergi antara eksekutif, aparat penegak hukum, dan Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat berharap tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan bantuan untuk rakyat.