Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiManado

JendelaSulut Ungkap Pengadaan Motor Rp1,2 Triliun di BGN, Kejagung Dalami Mark Up Andri Mulyono

417
×

JendelaSulut Ungkap Pengadaan Motor Rp1,2 Triliun di BGN, Kejagung Dalami Mark Up Andri Mulyono

Sebarkan artikel ini

Manado, jendelasulut com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan motor listrik.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Modus Markup Harga Mendekati Pagu Anggaran

Syarief menjelaskan bahwa Andri Mulyono diduga kuat melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik yang diadakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Modus ini dilakukan agar harga penawaran yang diajukan PT YAT dapat mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” tegas Syarief di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Andri diduga telah mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara sepihak dengan pihak BGN. “Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya menambahkan.

Praktik rekayasa HPS ini menjadi celah bagi tersangka untuk mengerek nilai kontrak pengadaan, sehingga keuntungan ilegal bisa diraup dengan dalih mendekati alokasi anggaran yang telah ditentukan.

Vendor Bermasalah: Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif

Tak hanya soal mark up harga, Kejagung juga menemukan fakta bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Syarief membeberkan bahwa PT YAT hingga saat ini belum memiliki dealer maupun bengkel resmi yang aktif beroperasi di Indonesia. Kondisi ini tentu sangat krusial mengingat pengadaan motor listrik untuk program seluas MBG membutuhkan jaringan layanan purna jual dan perawatan yang memadai.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” tegas Syarief.

Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur yang sistematis, di mana perusahaan yang secara administratif dan teknis belum layak justru ditunjuk sebagai vendor pengadaan strategis.

Nilai Anggaran Raksasa: Rp1,2 Triliun

Berdasarkan penelusuran media jendelasulut.com terhadap sistem inaproc (sistem informasi pengadaan pemerintah), realisasi pengadaan kendaraan roda dua tahun anggaran 2025 tercatat dengan kode paket: 01KJH94T92XHCQ270JBQYKZ6 dan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP): 61137855. Anggaran yang dialokasikan untuk paket pengadaan ini sangat fantastis, mencapai Rp1.219.979.296.870 atau lebih dari Rp1,2 triliun.

Dengan pagu anggaran sebesar itu, praktik mark up yang dilakukan tersangka Andri Mulyono berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Kejagung masih terus mendalami perhitungan pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur penyelenggara negara di BGN yang memfasilitasi rekayasa harga perkiraan sendiri tersebut.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Andri Mulyono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penjara yang mengintainya maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut, termasuk apakah akan ada pengembangan kasus ke pihak-pihak lain di lingkungan Badan Gizi Nasional yang diduga turut bermain dalam skandal pengadaan motor listrik untuk program MBG ini. Kejagung sendiri belum menutup kemungkinan untuk memeriksa dan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Klik 👉 Download Google Drive File Pengadaan Kendaraan Roda 2, di BGN.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *