Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNasionalNews

Sekjen Apkasi Dr. Joune Ganda Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah sebagai “Harapan Baru” Demokrasi

1136
×

Sekjen Apkasi Dr. Joune Ganda Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah sebagai “Harapan Baru” Demokrasi

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Gelombang wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kian memanas. Di tengah hiruk-pikuk pembahasan di tingkat pusat yang kerap berfokus pada sistem proporsional atau ambang batas parlemen, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) muncul dengan suara lantang yang membawa perspektif berbeda namun krusial: jangan sampai perubahan aturan main politik nasional mengorbankan stabilitas dan legitimasi pemerintahan di daerah.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (01/04/2026), Apkasi secara resmi mendesak agar revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi ajang rekayasa politik elektoral semata, tetapi dijadikan momentum krusial untuk memperkuat pilar desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian dilansir dari akun resmi Apkasi.

“Harapan Baru” yang Membawa Konsekuensi Serius

Sekretaris Jenderal Apkasi, Dr. Joune Ganda yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, membuka diskusi dengan menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan yang memisahkan rezim Pemilu Nasional (Pileg dan Pilpres) dengan Pemilu Daerah (Pilkada) tersebut dinilainya sebagai “harapan baru” bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Namun, di balik harapan itu, Joune mengingatkan adanya konsekuensi logis yang sangat serius, khususnya terkait masa transisi jabatan kepala daerah. Pemisahan jadwal pemilu berarti akan terjadi jeda waktu yang panjang antara berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031 mendatang.

“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Salah satu catatan krusial kami adalah mengenai periodisasi jabatan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan, ” tegas Joune dengan nada penekanan.

Menurutnya, kekosongan administratif dan potensi kemandulan kebijakan akibat masa transisi yang terlalu panjang adalah risiko yang tidak boleh diabaikan. Tanpa pengaturan yang matang, daerah akan mengalami gejolak, sementara pembangunan yang sudah berjalan berisiko terhenti.

✅ Daerah Jangan Sekadar Jadi “Pelaksana Teknis”

Lebih dari sekadar soal teknis penjadwalan, Apkasi menyoroti aspek legitimasi politik. Dalam struktur demokrasi, kepala daerah adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka adalah “muara” dari seluruh proses demokrasi nasional yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Apkasi mengusulkan agar pemerintah daerah, melalui asosiasi seperti Apkasi sendiri, dilibatkan secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Selama ini, daerah seringkali hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis atau penyedia logistik pemilu, padahal dampak dari regulasi ini akan sangat terasa di wilayah masing-masing.

“Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional. Jika legitimasi kepala daerah lemah, maka akan berdampak langsung pada ketidakpastian iklim investasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Joune.

✅ Ancaman “Banjir” Penjabat (Pj) dan Risiko Demokrasi

Senada dengan Sekjen, Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menambahkan analisis yang lebih konkret. Ia menyoroti risiko besar berupa munculnya “banjir” Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jumlah besar jika transisi pasca pemisahan rezim pemilu tidak dikelola dengan tepat.

Sarman mengingatkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu dua tahun atau lebih menyimpan potensi bahaya laten. Seorang Pj, meskipun profesional, tidak memiliki legitimasi politik yang kuat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Akibatnya, kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis—seperti menyusun anggaran jangka menengah, menandatangani kontrak investasi besar, atau melakukan mutasi birokrasi krusial—cenderung terbatas dan rawan menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini bukan soal haus kekuasaan. Ini soal menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” tegas Sarman.

Ia merujuk pada hasil Rakernas XVII Apkasi yang secara resmi merekomendasikan adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Menurutnya, solusi ini adalah jalan tengah untuk menjaga stabilitas pemerintahan di daerah tanpa perlu mengorbankan prinsip demokrasi.

✅ Menyentuh Akar Masalah: Revisi UU Partai Politik

Tidak berhenti di situ, Apkasi memperluas cakupan rekomendasinya. Sarman menegaskan bahwa revisi UU Pemilu idealnya tidak berdiri sendiri. Ia mendorong agar revisi ini diikuti dengan revisi UU Partai Politik.

Argumentasinya sederhana namun mendalam: kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kesehatan sistem kaderisasi partai politik di tingkat daerah. Selama ini, Apkasi menilai proses rekrutmen dan kaderisasi masih didominasi oleh elite pusat, sehingga seringkali kepala daerah yang terpilih lebih merupakan “utusan” pusat daripada pemimpin yang benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat lokal.

“Jika kaderisasi partai di daerah tidak sehat, maka siapapun yang terpilih—baik melalui pemilu serentak maupun terpisah—akan tetap menghadapi masalah legitimasi internal. Kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kesehatan kaderisasi di tingkat daerah yang selama ini masih didominasi oleh elite pusat. Ini harus dibenahi,” pungkas Sarman.

Dengan serangkaian pernyataan tegas ini, Apkasi berhasil mengalihkan sebagian perhatian publik dari perdebatan teknis semata di tingkat pusat menuju isu fundamental: bagaimana memastikan bahwa demokrasi yang sedang dibangun tidak hanya berjalan di atas kertas regulasi, tetapi juga kokoh berdiri di akar rumput, menjaga stabilitas pembangunan, dan menghormati mandat rakyat di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *