Jendelasulut.com, Nasional — KPK mengungkap skandal suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR. Skandal ini terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati, dan Nopriansyah. Dua pengusaha, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, juga ditetapkan tersangka sebagai penyuap.
Permintaan Jatah Pokir Rp 40 Miliar
Skandal ini bermula saat pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR sebagai syarat untuk meloloskan RAPBD.
“Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Konferensi Pers terkait Kegiatan Tangkap Tangan diKabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Jatah pokir ini dibagi-bagi, Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dan Rp 1 miliar untuk anggota DPRD lainnya. Namun, nilai pokir akhirnya turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Modus Pinjam Bendera
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Nopriansyah diduga mengondisikan pemenangan proyek dengan modus pinjam bendera.
Penangkapan dan Tuduhan
KPK menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025 setelah menerima laporan adanya dugaan suap. Fauzi menyerahkan uang Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek pada 13 Maret 2025. Ahmad Sugeng Santoso juga telah memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah sebelumnya.
Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat pasal 12a atau 12b dan 12f dan 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Skandal ini menjadi sorotan publik dan menguatkan persepsi bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di tingkat daerah. KPK menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.