Scroll untuk baca artikel
ManadoMinahasa UtaraNews

DTSEN: Kanal Resmi Perbaikan Data Desil Kini Semakin Mudah Diakses Masyarakat

826
×

DTSEN: Kanal Resmi Perbaikan Data Desil Kini Semakin Mudah Diakses Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Manado, jendelasulut com — Pemerintah terus menggencarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga, dibentuk melalui penggabungan berbagai sumber data resmi dan dipadankan dengan data kependudukan. Kebijakan ini diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menempatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pengelola DTSEN.

Apa Itu Desil dan Mengapa Penting?

Desil adalah metode statistik yang membagi populasi keluarga Indonesia ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, di mana Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, dan Desil 10 adalah kelompok dengan kesejahteraan tertinggi. Peringkat desil ini menjadi dasar penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial. Mengacu Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 4, sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mencakup desil 1 sampai 5.

Perbaikan Data Desil: Langkah demi Langkah

Bagi masyarakat yang merasa peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, pemerintah menyediakan mekanisme perbaikan data yang dapat dilakukan secara mandiri. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Langkah 1: Akses Kanal Resmi

Kunjungi laman resmi dtsen-form.bps.go.id — kanal yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik untuk memperbarui informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam DTSEN.

Langkah 2: Unduh dan Isi Formulir

Unduh dan cetak file formulir yang tersedia pada laman tersebut. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai kondisi terkini keluarga. Setelah selesai, tanda tangani formulir dan mintalah tanda tangan dari Hukum Tua (Kepala Desa/Lurah) setempat sebagai pengesahan. Selanjutnya, pindai atau foto formulir yang telah ditandatangani dan konversikan menjadi file PDF.

Langkah 3: Verifikasi Data

Masuk kembali ke laman dtsen-form.bps.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda beserta kode captcha yang tersedia, lalu klik cek. Sistem akan menampilkan data desil Anda saat ini. Pastikan data yang muncul sesuai dengan identitas Anda sebelum melanjutkan.

Langkah 4: Ajukan Perubahan Data

Klik menu “Perubahan Data” yang tersedia, kemudian unggah file PDF formulir yang telah Anda siapkan pada langkah sebelumnya. Pastikan file terunggah dengan baik dan data yang dikirimkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jalur Alternatif Pembaruan Data

Selain melalui kanal Cek DTSEN BPS, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui beberapa jalur resmi lainnya. Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk diproses melalui aplikasi SIKS-NG. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh dari Play Store, dengan memilih menu “Usulkan Pembaruan” setelah membuat akun dan melakukan verifikasi. Ketiga, melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan menyampaikan kondisi terbaru melalui RT/RW dan kelurahan untuk dibahas bersama.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan pembaruan, masyarakat disarankan menyiapkan beberapa dokumen pendukung: Kartu Keluarga (KK) dan NIK, data anggota keluarga dan informasi pendidikan, informasi kondisi serta kepemilikan tempat tinggal, data pendapatan dan pengeluaran keluarga, informasi kepemilikan aset, foto kondisi rumah tampak depan, sisi dalam, dan kamar mandi, serta informasi lokasi atau titik koordinat tempat tinggal.

Catatan Penting

Pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pemerintah daerah hanya berwenang melakukan verifikasi dan memfasilitasi usulan masyarakat, sedangkan pengolahan dan pemeringkatan DTSEN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPS. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur jalan pintas dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan program perlindungan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara lebih merata dan tepat sasaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *