Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNasional

Chromebook Jadi Titik Awal? Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Kemendikbudristek

181
×

Chromebook Jadi Titik Awal? Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi pada Rabu, 21 Mei 2025. Informasi ini dilansir dari akun resmi Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas guna pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018-2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek mengungkap kendala utama: Chromebook hanya efektif dengan jaringan internet yang merata, sementara kondisi di Indonesia belum ideal. Rekomendasi Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengubah spesifikasi menjadi Chrome/Chromebook, diduga tanpa alasan yang kuat dan didasari persekongkolan jahat. Tim teknis diarahkan untuk mengutamakan Chromebook dalam proses pengadaan, bukan berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.

Total anggaran program ini mencapai Rp9.982.485.541.000, terdiri dari anggaran pengadaan TIK tahun 2020-2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000.

Penggeledahan dan penyitaan difokuskan pada dua apartemen milik staf khusus Menteri Dikbudristek, berinisial FH dan JT. Di apartemen FH di Apartemen Kuningan Palace, disita barang bukti elektronik (BBE) berupa 1 laptop dan 4 handphone. Sementara di apartemen JT di Apartemen Ciputra World 2, disita 2 harddisk eksternal, 1 flashdisk, 1 laptop, dan sejumlah dokumen berupa buku agenda. Kejagung tengah mendalami dugaan keterlibatan kedua staf khusus tersebut dalam kasus korupsi ini yang diduga kuat telah merugikan negara dalam jumlah fantastis. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dan menyelamatkan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *