Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNasional

KPK Tegaskan Kewenangannya Usai Revisi UU BUMN: Kasus Korupsi di BUMN Tetap Ditangani

90
×

KPK Tegaskan Kewenangannya Usai Revisi UU BUMN: Kasus Korupsi di BUMN Tetap Ditangani

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali kewenangannya menindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul disahkannya UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Meskipun UU tersebut memunculkan interpretasi yang membatasi kewenangan KPK, lembaga antirasuah itu menegaskan status penyelenggara negara di BUMN dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara, mengutip pernyataan resmi Ketua KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa meskipun Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). KPK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 justru menguatkan status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN. Oleh karena itu, mereka tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan gratifikasi.

Terkait kerugian BUMN, KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk aset BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Kerugian di BUMN, jika disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetap dianggap sebagai kerugian negara dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana kepada para pengurus BUMN.

KPK menekankan bahwa kewenangannya untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi di BUMN tetap terjamin berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019. Lembaga ini melihat penegakan hukum di lingkungan BUMN sebagai upaya mendorong Good Corporate Governance dan akuntabilitas demi kemakmuran rakyat. KPK menyatakan akan terus berkomitmen memberantas korupsi di BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *